logo-menitini

Pemkab Gianyar Wajibkan Desa Sisihkan Minimal Rp300 Juta untuk Penanganan Sampah pada 2026

Para perangkat desa dan pejabat Pemkab Gianyar berfoto bersama usai Rapat Koordinasi Perbekel dan BPD se-Kabupaten Gianyar di Mal Pelayanan Publik Gianyar. (Foto: Istimewa)
Para perangkat desa dan pejabat Pemkab Gianyar berfoto bersama usai Rapat Koordinasi Perbekel dan BPD se-Kabupaten Gianyar di Mal Pelayanan Publik Gianyar. (Foto: Istimewa)

GIANYAR,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Gianyar mempertegas dukungannya terhadap Program Gubernur Bali dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Mulai tahun anggaran 2026, seluruh desa di Gianyar diwajibkan menyisihkan anggaran khusus minimal Rp300 juta untuk penanganan sampah.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, I Gede Daging, saat Rapat Koordinasi Perbekel dan BPD se-Kabupaten Gianyar di Mal Pelayanan Publik Gianyar, Rabu (10/12). Ia menjelaskan bahwa aturan itu telah dituangkan dalam Petunjuk Teknis Penyusunan APBDes 2026.

BACA JUGA:  Fans K-Pop Indonesia Kritik Hana Bank, Soroti Pendanaan Batu Bara Lewat Surat Terbuka

“Total Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk desa tahun 2026 mencapai Rp171 miliar. Rata-rata setiap desa menerima sekitar Rp2,5 miliar, dan dari alokasi tersebut diwajibkan menetapkan sedikitnya Rp300 juta untuk penanggulangan sampah berbasis sumber,” kata Gede Daging.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>