GIANYAR,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Gianyar mempertegas dukungannya terhadap Program Gubernur Bali dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Mulai tahun anggaran 2026, seluruh desa di Gianyar diwajibkan menyisihkan anggaran khusus minimal Rp300 juta untuk penanganan sampah.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, I Gede Daging, saat Rapat Koordinasi Perbekel dan BPD se-Kabupaten Gianyar di Mal Pelayanan Publik Gianyar, Rabu (10/12). Ia menjelaskan bahwa aturan itu telah dituangkan dalam Petunjuk Teknis Penyusunan APBDes 2026.
“Total Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk desa tahun 2026 mencapai Rp171 miliar. Rata-rata setiap desa menerima sekitar Rp2,5 miliar, dan dari alokasi tersebut diwajibkan menetapkan sedikitnya Rp300 juta untuk penanggulangan sampah berbasis sumber,” kata Gede Daging.









