BADUNG, MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama DPRD Badung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat keputusan DPRD dan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan para pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8). Acara tersebut dihadiri anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, dan tenaga ahli DPRD Badung.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada DPRD Badung atas pembahasan yang selesai tepat waktu, serta tanggapan dan masukan terhadap strategi kebijakan pembangunan daerah. “Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia berharap setelah diundangkan dalam lembaran daerah, seluruh perangkat daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Sementara dokumen KUA-PPAS 2026 akan menjadi acuan pengalokasian anggaran bagi tiap perangkat daerah. “Pelaksanaan program diharapkan berjalan optimal dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas menuju tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya menjelaskan, Perubahan APBD 2025 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp11,1 triliun lebih dan belanja daerah Rp12,7 triliun lebih. Sementara KUA-PPAS 2026 dirancang dengan pendapatan daerah sebesar Rp12,3 triliun lebih dan belanja daerah Rp13,2 triliun lebih. “Perubahan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.*
- Editor: Daton