Pemkab dan DPRD Badung Tetapkan Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

Bupati Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan para Pimpinan DPRD saat Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8).
Bupati Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan para Pimpinan DPRD saat Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8). (Foto: Humas Badung)

BADUNG, MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama DPRD Badung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat keputusan DPRD dan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan para pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8). Acara tersebut dihadiri anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, dan tenaga ahli DPRD Badung.

BACA JUGA:  Bupati Adi Arnawa Tinjau Langsung Layanan Home Care "Nak Badung Sehat" untuk Warga Lansia di Tibubeneng

Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi kepada DPRD Badung atas pembahasan yang selesai tepat waktu, serta tanggapan dan masukan terhadap strategi kebijakan pembangunan daerah. “Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia berharap setelah diundangkan dalam lembaran daerah, seluruh perangkat daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Sementara dokumen KUA-PPAS 2026 akan menjadi acuan pengalokasian anggaran bagi tiap perangkat daerah. “Pelaksanaan program diharapkan berjalan optimal dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas menuju tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya menjelaskan, Perubahan APBD 2025 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp11,1 triliun lebih dan belanja daerah Rp12,7 triliun lebih. Sementara KUA-PPAS 2026 dirancang dengan pendapatan daerah sebesar Rp12,3 triliun lebih dan belanja daerah Rp13,2 triliun lebih. “Perubahan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” terangnya.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Badung Luncurkan Program Bimbel Bahasa Inggris Gratis, Bupati Adi Arnawa Dorong Anak Muda Berdaya Saing Global

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami