Sabtu, 25 Januari, 2025

Pemkab dan DPRD Jembrana Sepakati Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

Bupati I Nengah Tamba bersama Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi saat Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (7/8/2024). (Foto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (7/8/2024).

Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana dan dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Fokus utama rapat adalah pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap keputusan pengesahan dua Ranperda.

Tiga Pemilik Lahan Tolak Pelebaran Jalan Bypass Ngurah Rai Simpang Unud, Ada Apa?

Dampak Pidato Trump Terhadap Ekonomi di Bali

Cegah PMK, Ratusan Sapi Divaksinasi Januari-Maret

Penegakan Hukum Keimigrasian, Ribuan WNA Ditolak Masuk Indonesia, Berikut Data Lengkapnya

Ranperda yang disahkan mencakup perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana tahun 2025-2045.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menggarisbawahi bahwa pembahasan kedua Ranperda ini telah melewati berbagai tahapan yang intensif.

"Keberhasilan ini membutuhkan dedikasi dan kerja keras dari semua anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara di Jembrana," ujarnya.

Bupati Tamba menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat yang berkontribusi dalam proses ini. "Penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam membahas kedua ranperda ini dengan landasan kerja sama dan tanggung jawab," tambahnya.

PKS Apresiasi Kinerja Pemerintahan Prabowo Menjelang 100 Hari

Mbak Tutut Kembali Ke Partai Golkar? Ini Pendapat Guru Besar Hukum  Tata Negara Unpad dan Pemerhati Politik

DPR Sebut Putusan MK terkait Presidential Threshold adalah Final dan Mengikat

Perkuat Peran Keluarga, Strategi Kolaboratif Cegah Perkawinan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Adanya Perda tentang RPJPD 2025-2045 diharapkan dapat menjadi panduan dalam merencanakan pembangunan jangka panjang yang sejalan dengan RPJPD Nasional dan Provinsi Bali. Ketua Pansus I DPRD Jembrana, H. Adrimin, menjelaskan bahwa RPJPD ini disusun menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta perpaduan antara perencanaan bottom-up dan top-down. Dokumen ini akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jembrana untuk periode-periode mendatang.

Dalam proses penyusunannya, Ranperda RPJPD telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan mendapat masukan dari Pemerintah Pusat.

Harumkan Indonesia  di Kompetisi Pembuatan Patung Salju, Seniman Pecatu Sering Kesulitan Sponsor

Pagelaran Seni Mahakarya ke-9 Pemkot Denpasar dalam Rangka Peringati Hari Disabilitas Internasional

Berpacu Dilumpur, Makepung Lampit 2024 Digelar

Fakultas Ilmu Budaya Unud akan Gelar The Japan Festival of Udayana

 "Dengan harmonisasi berbagai saran, Pansus RPJPD DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Ranperda ini disetujui dan ditetapkan menjadi Perda," tandas Adrimin.

Pengesahan ini menunjukkan komitmen Jembrana untuk membangun daerah dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel. Ke depan, implementasi kedua perda ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jembrana. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Notifikasi Tilang Kini Dikirimkan Lewat WhatsApp