Minggu, 15 September, 2024

Pemkab dan DPRD Jembrana Sepakati Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

Bupati I Nengah Tamba bersama Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi saat Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (7/8/2024). (Foto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (7/8/2024).

Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana dan dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Fokus utama rapat adalah pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap keputusan pengesahan dua Ranperda.

Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Tiga Selebgram Buleleng Ditangkap Polisi

Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pemotongan Ayam di Ubung Kaja Denpasar Dihentikan Satpol PP Kota Denpasar

Tak Ingin Kena  Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum   

Berprilaku Kriminal dan Tak Bisa Dibina, Sembilan Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

Ranperda yang disahkan mencakup perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana tahun 2025-2045.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menggarisbawahi bahwa pembahasan kedua Ranperda ini telah melewati berbagai tahapan yang intensif.

"Keberhasilan ini membutuhkan dedikasi dan kerja keras dari semua anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara di Jembrana," ujarnya.

Bupati Tamba menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat yang berkontribusi dalam proses ini. "Penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam membahas kedua ranperda ini dengan landasan kerja sama dan tanggung jawab," tambahnya.

Terpilih Pada Pileg 2024, Ely Toisuta tak Dilantik, Ini Sosok Penggantinya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Sapu Bersih AKD

Daftar Anggota DPRD Bali Terpilih yang Sudah Resmi Dilantik

Demo di DPRD Maluku Tolak Revisi UU Pilkada, Berakhir Ricuh

Adanya Perda tentang RPJPD 2025-2045 diharapkan dapat menjadi panduan dalam merencanakan pembangunan jangka panjang yang sejalan dengan RPJPD Nasional dan Provinsi Bali. Ketua Pansus I DPRD Jembrana, H. Adrimin, menjelaskan bahwa RPJPD ini disusun menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta perpaduan antara perencanaan bottom-up dan top-down. Dokumen ini akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jembrana untuk periode-periode mendatang.

Dalam proses penyusunannya, Ranperda RPJPD telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan mendapat masukan dari Pemerintah Pusat.

Kecamatan Pekutatan Jembrana, Andalkan Tari Sekar Ibing Lomba Gong Kebyar Wanita 2024

Makepung Bupati Cup 2024 Diikuti Ratusan Pasang Kerbau

Tradisi Tenun dan Konservasi di Kapuas Hulu

‘Mulang Pakelem’, Tandai Mulainya Penanganan Keretakan Tebing Pura Uluwatu

 "Dengan harmonisasi berbagai saran, Pansus RPJPD DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Ranperda ini disetujui dan ditetapkan menjadi Perda," tandas Adrimin.

Pengesahan ini menunjukkan komitmen Jembrana untuk membangun daerah dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel. Ke depan, implementasi kedua perda ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jembrana. (M-011)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI