JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai efektif 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan penerapan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pengaturan WFH tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB dan SE Menteri Dalam Negeri, yang mengatur pelaksanaannya bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Pengaturan teknisnya akan dikeluarkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Namun, Airlangga menegaskan terdapat sejumlah sektor yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH, terutama layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga tetap beroperasi secara normal.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan aktivitas. Untuk pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya mengikuti kebijakan kementerian terkait.
“Sektor pendidikan tetap melakukan pembelajaran tatap muka secara normal di semua jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Tidak ada pembatasan, termasuk kegiatan olahraga prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya,” jelas Airlangga. “Sementara untuk pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, menyesuaikan dengan SE dari Mendiktisaintek.”
Dalam upaya menekan mobilitas, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen.
“Khusus pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk menambah hari, waktu, dan cakupan ruas jalan dalam kegiatan car free day, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Pengaturannya akan tertuang dalam SE Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Airlangga menyebut kebijakan WFH ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM. Sementara total penghematan konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.
Serangkaian kebijakan dan imbauan tersebut merupakan bagian dari 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional. (M-011)
- Editor: Daton









