Pemerintah Finalisasi Revisi Aturan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

rdf
Tumpukan RDF (Refuse Derived Fuel) di salah satu fasilitas pengolahan. RDF menjadi salah satu produk utama dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang tengah difinalisasi aturannya oleh pemerintah. (M-011)

JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah tengah memfinalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan revisi ini bertujuan menyederhanakan sejumlah proses, termasuk perizinan serta sistem pengelolaan dan pembayaran.

“Revisi Perpres 35 ini sudah dalam tahap finalisasi. Intinya akan mempermudah proses, mulai dari perizinan sampai sistem pengelolaan dan pembayarannya,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyediakan lahan, menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari, serta mengajukan permohonan pengolahan kepada pihak terkait. Zulkifli menargetkan revisi aturan ini rampung dalam satu hingga dua minggu ke depan.

BACA JUGA:  Investor Asing Mengincar Sampah Indonesia

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pengolahan sampah ini nantinya akan menghasilkan tiga jenis produk: listrik, bioenergi, dan bahan bakar minyak (BBM) terbarukan.

“Ada tiga produk utama yang bisa dihasilkan, yaitu listrik; bioenergi seperti gas, RDF (refuse derived fuel), atau biomassa; dan yang ketiga BBM terbarukan dari sampah plastik hasil pemilahan,” jelasnya.

Ketiga produk tersebut akan masuk dalam satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama, untuk memudahkan regulasi dan pengawasan.

Eniya menambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk membangun fasilitas PSEL diperkirakan antara 1,5 hingga 2,5 tahun. Pembangunan ini mencakup seluruh aspek infrastruktur, termasuk penyelesaian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

BACA JUGA:  Tak Hanya Penjaga Hutan, Orang Muda Papua Tuntut Hak di Forum Iklim Dunia

Karena itu, menurutnya, lokasi yang paling ideal untuk pengembangan fasilitas PSEL adalah di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah memiliki izin Amdal.

“Jadi tinggal dilakukan ekspansi. Infrastruktur air juga harus tersedia karena itu jadi salah satu syarat utama,” pungkas Eniya.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami