Pemda Lobar Tolak Teknis Pembayaran Hutang Yang Diajukan Sentosa

Kepala Bapenda Lobar, H. Muhammad Adnan.
Kepala Bapenda Lobar, H. Muhammad Adnan.

MATARAM, MENITIINI.COM– Manajemen Hotel Sentosa sudah mengusulkan teknis pembayaran hutang kepada pihak Kreditur atau pihak tempatnya berhutang melalui Pengadilan Niaga Surabaya. Usulan itu termasuk untuk pelunasan hutang pajak kepada Pemkab Lobar sebesar Rp 8,7 miliar.

Hanya saja Pemkab Lobar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih belum setuju dengan teknis pelunasan yang akan memukul rata besaran cicilan setiap bulannya.

“Sudah dia ajukan (Sentosa) tapi belum kita setujui, karena usulannya perbulan pembayarannya untuk bagi rata ke semua kreditur (pihak yang dihutangi),” beber Kepala Bapenda Lobar, H. Muhammad Adnan dalam sebuah kesempatan.

Menurutnya pihak Sentosa mengusulkan di Pengadilan Niaga untuk bulan pertamanya besarannya sekitar Rp 5,8 miliar untuk dibagi rata kepada seluruh pihak yang dihutangi.

BACA JUGA:  Operator Penerbangan Asing akan Layani Penerbangan dari Bandara Lombok ke Darwin Australia

Namun pembagian rata itu yang tidak disetujui Pemkab Lobar. Lantaran Pemkab Lobar pada persidangan Niaga berada sebagai pihak Kreditur Preferen  bersama dua perusahaan lainnya yang harusnya lebih dahulu diutamakan pembayarannya.

“Makanya kami dengan Kejaksaan minta 80 persen untuk  kreditur preferen dan 20 persen untuk yang diluar itu. Nah itu yang kita mau ajukan tanggal 6 Juni,” terangnya.

Besaran 80 persen bagi kreditur preferen setiap cicilan pembayaran  itu yang akan diajukan dalam sidang Niaga nantinya pada 6 Juni mendatang.

“Diawal bulan pertamanya mereka mau dipukul rata bayarnya, kita tidak mau, maunya kita diutamakan dulu Pemda. Kalau bagi rata kita dapat kecil,” tegasnya.

Diakuinya untuk besaran nominal perbulan cicilan hutang yang diusulkan sentosa berbeda-beda setiap terminnya. Namun pihaknya tetap kekeh meminta setiap termin perbulan pembayaran besaran nominal kreditur preferen sebesar 80 persen.  

BACA JUGA:  Warga Terisolasi, Jalan Putus di Belongas Sekotong

“80 persen itu untuk kita di bidang pemerintah, termasuk kita(pemda), KPP Pratama,” tegasnya.

Bahkan melihat usulan Sentosa itu, upaya pelunasan akan berlanjut hingga 2025 mendatang.

Hal ini juga yang diupayakan pihaknya agar hutang pajak kepada Pemda Lobar Rp 8,7 miliar itu bisa selesai di 2024 ini.

Sebab pihaknya berkeinginan hutang itu sudah lunas di November 2024 ini. “Diterima atau tidaknya itu, kita tahu keputusan tanggal 6 Juni di pengadilan, kita minta tidak lewat tahun 2024,” tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami