Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Divonis Mati

KUPANG,MENITINI.COM-Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak Randy Suhardy Badjideh (31) divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, (24/08/2022). Dilansir Medcom.id, Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Suprini Manafe, (30).

Menurut majelis hakim yang diketuai Wari Juniati, terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap Lael yang juga anak kandung korban. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Wari Januarti.

Begitu selesai membacakan vonis, orang tua, keluarga dan para pegiat kemanusiaan yang turut mengikuti jalannya sidang, meluapkan kegembiraan mereka dengan menerikan yel-yel di luar ruang sidang.

Putusan hakim ini mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:  Dihantam Gelombang KM Sweet Tenggelam, 5 Orang Ditemukan Selamat 3 Masih Dalam Pencarian

Pembacaan vonis dilakukan secara bergilir oleh anggota mejelis hakim, antara lain menyebutkan terdakwa mencekik Astri dan Lael dengan kedua tanganya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap jenazah Astri dan Lael yakni ditemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.

Randy diketahui membunuh Astri dan Lael pada 27 Agustus 2021. Jenazah ibu dan anak ini kemudian disimpan dalam sebuah mobil yang diparkir di halaman sebuah kantor di Jalan WJ Lalamentik Kupang dan baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah lokasi yang jauh dari permukiman penduduk di Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak.

Jenazah ibu dan anak ini baru ditemukan oleh pekerja proyek pipa pada 30 Oktober 2021 yang kemudian dilaporkan ke polisi. Ayah Astrid Manafe, Saul Manafe yang mengikuti sidang sejak awal, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Kupang yang turut mengawal kasus ini sejak awal, serta turut mendukung dan keluarg korban.

BACA JUGA:  Di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Imbauan  Bawaslu Maluku

Menurutnya, dukungan dari masyarakat tersebut telah memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluaga. “Inilah hasilnya yaitu putusan maksimal yaitu hukuman mati. Kami merasa puas dan terima kasih, tetapi kita tidak berhenti sampai hari ini, masih ada hari esok dan proses-proses ke depan. Walaupun proses ke depan sudah selesai, kita tetap bersatu,” ujarnya disambut tepuk tangan.

Seusai menyampaikan keterangan, Saul Manafe bertemu Kuasa Hukum Keluarga Manafe, Adithya Nasution merangkulnya lalu menangis. Saul kemudian mengambil topi ti’i langga dan sarung tenun Rote yang kemudian dikenakan kepada Aditya. “Ini sebagai terima kasih dan tanda kebesaran dari keluarga kepada kuasa hukum,” ujarnya.

Adapun Adithya Nasution mengatakan akan tetap mengawal kasus ini termasuk kasus kasus yang sama, yang melibatkan Ira Ua, istri terdakwa Randy Badjideh.

BACA JUGA:  Jatuh dari KM Sabuk Nusantara, Bocah 3 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan mendapatkan ganjaran yang setimpal. Kami dan keluarga merasa puas karena vonis hakim sesuai dengan yang kami harapkan karena sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Sumber: Medcom.id