Pelindo Bangun Tersus LNG di Lahan Reklamasi “Bodong”

Pelindi
Pelindo Regional III Bali Nusra disinyalir belum ada alas hak di atas lahan reklamasi pada dumping I dan dumping II di kawasan Pelabuhan Benoa.

DENPASAR, MENITINI – Desakan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara untuk membangun Terminal LNG di kawasan Pelabuhan Benoa milik Pelindo menjadi tanda tanya besar berbagai kalangan.

Apalagi berkali-kali menyatakan, agar Tersus LNG yang dirancang Perusda Provinsi Bali di Desa Adat Sidakarya ditolak dan hanya bisa dibangun oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di lahan reklamasi Dumping II Pelabuhan Benoa.

Pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Denpasar yang menuding sampai saat ini, lahan reklamasi Pelindo di Dumping I dan II diduga belum mengantongi sertifikat tanah alias lahan bodong.

“Terkait permohonan, kami sarankan untuk tanyakan langsung ke Pelindo.  Sampai saat ini Pelindo belum pernah mengajukan permohonan ke kami (ATR/BPN Kota Denpasar-red) makanya kami tidak tahu persis. Jadi saran kami silahkan koordinasi dengan Pelindo karena mereka yang punya proyek,” kata Ida Ayu Ambarwati Kasubag TU ATR/BPN Kota Denpasar kepada wartawan, Selasa (2/8).

BACA JUGA:  Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Kolom 600 Meter

Ida Ayu Ambarwati menegaskan, terkait batas-batas lahan reklamasi di Teluk Benoa dan juga luasan dikatakan pihak ATR/BPN Denpasar tidak tahu menahu soal itu, baik batas-batasnya karena belum ada laporannya ke ATR/BPN Denpasar. “Terkait dengan masalah batas obyek wilayah yang menjadi pertanyaan ke kami,  tentang tanah reklamasi Pelindo, dari kami di BPN mempersilahkan melakukan konfirmasi ke pemerintah Kota Denpasar. Pelindo masuk wilayah hukum Kota Denpasar sehingga jika ada permohonan sertifikasi obyek,  kalau sudah sertifikasi tentu masuk di Kota Denpasar. Apalagi hingga saat ini kami di BPN belum tahu menahu soal itu. Baik batas-batasnya karena juga belum ada laporan ke BPN,” katanya.

BACA JUGA:  Accor Bali-Lombok Dukung Kesetaraan Gender dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional

Dihubungi terpisah, Ali Sodikin, M.Mar CEO Pelindo Regional Bali Nusra, pada Rabu (3/8) juga belum bisa merespon terkait tudingan tersebut. Untuk diketahui sebelumnya, Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan percepatan pembangunan di sisi darat, namun juga berfokus pada pembangunan fasilitas di sisi laut khususnya kolam dan alur kapal di Benoa.

Hal ini disampaikan Pelindo setelah menerima bantuan negara yang didapat melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,2 Triliun untuk mendukung pembangunan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) khususnya pengerukan alur dan kolam pelabuhan.

Untuk diketahui Perda No.8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar dengan tegas menetapkan infrastruktur jaringan gas di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penemuan Bayi dalam Kardus di Biaung yang Saat Ini Dititipkan di RS  Tabanan

Dalam RTRW Kota Denpasar pada Pasal 20 khususnya Ayat 2 yang berbunyi: “(2), Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. infrastruktur minyak dan gas bumi yang terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya; dan b. jaringan minyak dan gas bumi meliputi jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya. M-003

 

 

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami