Pelindo Bangun Tersus LNG di Lahan Reklamasi “Bodong”

DENPASAR, MENITINI – Desakan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara untuk membangun Terminal LNG di kawasan Pelabuhan Benoa milik Pelindo menjadi tanda tanya besar berbagai kalangan.

Apalagi berkali-kali menyatakan, agar Tersus LNG yang dirancang Perusda Provinsi Bali di Desa Adat Sidakarya ditolak dan hanya bisa dibangun oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di lahan reklamasi Dumping II Pelabuhan Benoa.

Pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Denpasar yang menuding sampai saat ini, lahan reklamasi Pelindo di Dumping I dan II diduga belum mengantongi sertifikat tanah alias lahan bodong.

“Terkait permohonan, kami sarankan untuk tanyakan langsung ke Pelindo.  Sampai saat ini Pelindo belum pernah mengajukan permohonan ke kami (ATR/BPN Kota Denpasar-red) makanya kami tidak tahu persis. Jadi saran kami silahkan koordinasi dengan Pelindo karena mereka yang punya proyek,” kata Ida Ayu Ambarwati Kasubag TU ATR/BPN Kota Denpasar kepada wartawan, Selasa (2/8).

BACA JUGA:  Pelantikan AMKEI, Walikota Tual: Semoga Menjadi Wadah Silaturrahim Dalam Balutan Ain ni Ain 

Ida Ayu Ambarwati menegaskan, terkait batas-batas lahan reklamasi di Teluk Benoa dan juga luasan dikatakan pihak ATR/BPN Denpasar tidak tahu menahu soal itu, baik batas-batasnya karena belum ada laporannya ke ATR/BPN Denpasar. “Terkait dengan masalah batas obyek wilayah yang menjadi pertanyaan ke kami,  tentang tanah reklamasi Pelindo, dari kami di BPN mempersilahkan melakukan konfirmasi ke pemerintah Kota Denpasar. Pelindo masuk wilayah hukum Kota Denpasar sehingga jika ada permohonan sertifikasi obyek,  kalau sudah sertifikasi tentu masuk di Kota Denpasar. Apalagi hingga saat ini kami di BPN belum tahu menahu soal itu. Baik batas-batasnya karena juga belum ada laporan ke BPN,” katanya.

BACA JUGA:  Lagi, Bupati Giri Prasta Acc Hibah Rp 3,7 Miliar Untuk Banjar Pesanggaran di Kota Denpasar

Dihubungi terpisah, Ali Sodikin, M.Mar CEO Pelindo Regional Bali Nusra, pada Rabu (3/8) juga belum bisa merespon terkait tudingan tersebut. Untuk diketahui sebelumnya, Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan percepatan pembangunan di sisi darat, namun juga berfokus pada pembangunan fasilitas di sisi laut khususnya kolam dan alur kapal di Benoa.

Hal ini disampaikan Pelindo setelah menerima bantuan negara yang didapat melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,2 Triliun untuk mendukung pembangunan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) khususnya pengerukan alur dan kolam pelabuhan.

Untuk diketahui Perda No.8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Denpasar dengan tegas menetapkan infrastruktur jaringan gas di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya.

BACA JUGA:  Bupati Jembrana Naikkan Gaji dan Usulkan Formasi Tenaga Kontrak

Dalam RTRW Kota Denpasar pada Pasal 20 khususnya Ayat 2 yang berbunyi: “(2), Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. infrastruktur minyak dan gas bumi yang terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya; dan b. jaringan minyak dan gas bumi meliputi jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya. M-003