JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah telah memberikan kelonggaran beberapa aturan terkait dengan pandemi Covid-19. Salah satunya pelaku perjalanan domestik tidak lagi perlu menunjukkan bukti tes negative antigen dan PCR jika telah mendapatkan vaksin lengkap.
Dikutip dari Detik.com, pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Dicky Budiman mengingatkan terkait apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh vaksin Covid. Dicky menyebut vaksin bukan berarti membuat pemerintah berhenti melihat dimana dan seperti apa kondisi virus tersebut.
“Apa yang diperlukan untuk mengakhiri pandemi ini adalah pemahaman realistis tentang apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh vaksin COVID. Dunia sudah memiliki vaksin, tapi itu tidak berarti kita berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada sehingga kita dapat beradaptasi dengan cepat jika dan ketika varian atau gelombang baru merebak,” kata Dicky kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR Lagi, Ini Kata Epidemiolog
Iklan
BERITA TERKINI

Wujud Kepedulian PT Klin, Bertepatan Hari Kasih Sayang Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian Paket Sembako Sambut Ramadhan 1447 H
NEGARA,MENITINI.COM – Momentum Hari Kasih Sayang dimaknai berbeda oleh PT Klin. Bertepatan dengan Hari Valentine,

Tenggelam di Laut Tanimbar, Seorang Penumpang Longboat Ditemukan Meninggal Dunia
AMBON,MENITINI – Seorang penumpang longboat diketahui bernama Imam Kalean (64), ia merupakan salah satu penumpang

Peduli Warga Binaan, Lapas Wahai Bangun Koordinasi Dengan Pihak Puskesmas Setempat
AMBON, MENITINI – Kepedulian pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai terus tingkatkan kualitas pelayanan

Sambut Ramadan 1447 H, PT Klin Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan 200 Paket Sembako
JEMBRANA,MENITINI.COM – Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Klin

IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7T Sepanjang 2025
JAKARTA,MENITINI.COM – Dalam industri asuransi, kepercayaan bukan sekadar nilai, tetapi fondasi utama hubungan antara perusahaan

Anggota DPRD KKT Periode 2019-2024 Diduga Gunakan SPPD Fiktif, Negara Mengalami Kerugian Rp13,1 Miliar Lebih
AMBON, MENITINI – Bau tak sedap muncul dari dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan

Pandji Pragiwaksono Jalani Persidangan Adat di Toraja, Dikenakan Tanggung Jawab Pemulihan
TORAJA,MENITINI.COM – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja,

Prabowo Terima Laporan Realisasi Stimulus Ekonomi Triwulan I 2026, Anggaran MBG Capai Rp60 Triliun
JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan perkembangan pelaksanaan paket stimulus ekonomi pada triwulan pertama

JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk
JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan dugaan skema suap yang dibungkus dengan

Bupati Badung Lantik 234 Pejabat
BADUNG,MENITINI.COM – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Wujud Kepedulian PT Klin, Bertepatan Hari Kasih Sayang Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian Paket Sembako Sambut Ramadhan 1447 H
Tenggelam di Laut Tanimbar, Seorang Penumpang Longboat Ditemukan Meninggal Dunia
Peduli Warga Binaan, Lapas Wahai Bangun Koordinasi Dengan Pihak Puskesmas Setempat
Sambut Ramadan 1447 H, PT Klin Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan 200 Paket Sembako
IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7T Sepanjang 2025
Anggota DPRD KKT Periode 2019-2024 Diduga Gunakan SPPD Fiktif, Negara Mengalami Kerugian Rp13,1 Miliar Lebih
BERITA TERKINI
Indeks>>





IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7T Sepanjang 2025




JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk
