AMBON, MENITINI.COM – Menjelang natal dan tahun baru (Nataru), Sejumlah pedagang mendatangi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon pada 10 Desember 2025.
Kedatangan sejumlah orang ini, mengaku adalah eks pedagang Terminal A dan B Mardika. Mereka meminta agar Komisi II dapat membantu menyuarakan aspirasinya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Mereka meminta agar Komisi II bisa meminta Pemkot Ambon untuk mengizinkan pedagang berjualan kembali di dalam terminal di atas pukul 18.00 WIT, saat hari besar keagamaan seperti Natal dan Lebaran Idul Fitri.
Hal itu dikemukakan para pedagang ini, lantaran mereka mengaku pasca penggusuran atau penertiban pedagang dari terminal oleh Pemkot kurang lebih delapan bulan lalu, mereka belum mendapatkan tempat yang representatif.
Dengan kondisi tersebut, mereka meminta keringanan untuk diizinkan berjualan hanya di saat jelang Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026. Setelah itu mereka menjamin bakal tertib atau bubar dengan sendirinya.









