Pastor’s Initiative Bukan Para Imam Katolik Roma,Gereja Katolik Tak Mengenal “Fatwa”

RP Tuan Kopong MSF

Dua hari yang lalu (17-Maret 2021), majalah online Tempo.co memberitakan, sekelompok pastor Katolik Roma menolak fatwa Vatikan yang melarang pemberkatan pernikahan sesama jenis, dan mereka akan tetap memberkati pasangan sesama jenis yang bertentangan dengan perintah Gereja Katolik.

Sebelumnya Vatikan melalui Congregation for the Doctrine of the Faith (CDF-Kongregasi Suci untuk Ajaran Iman) kembali menegaskan sikap Gereja Katolik yang tidak mengijinkan pernikahan sesama jenis.

Sikap Gereja Katolik tidak pernah berubah karena perkawinan yang diakui oleh Gereja Katolik adalah perkawinan yang bersifat heteroseksual: antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan (KHK, Kan. 1055 §.1). Halangan perkawinan sesama jenis juga merupakan ajaran Yesus sendiri dimana seorang laki-laki ayah dan ibunya dan akan bersatu dengan istrinya (Mat 19:5).

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hari Keagamaan Jatuh Bersamaan Menjadi Momentumuntuk Memperkuat Toleransi Antar Agama

Sikap Gereja Katolik jelas dan tegas. Bahwa kemudian ada sekelompok imam atau para uskup yang kecewa atas keputusan itu, itu adalah pendapat mereka pribadi dan tidak merupakan pendapat Gereja Katolik secara resmi dan tidak mengatasnamakan Gereja Katolik secara universal.

Perlu diketahui sebagaimana dalam pemberitaan Tempo.co yang menyebut sekelompok pastor Katolik Roma menolak keputusan Vatikan dan tetap akan memberkati pasangan sesama jenis harus diluruskan.

Pertama; tentang pastor Katolik Roma yang dalam berita selanjutnya dituliskan sebagai parish priest intiative bukan bagian dari Gereja Katolik Roma. Pastor’s Initiative (Jerman: Pfarrer-Initiative) adalah kelompok pembangkang Katolik Roma yang didirikan di Austria pada tahun 2006 oleh Helmut Schüller sebagai pemimpinnya.

BACA JUGA:  Kartini, Sarinah dan Srikandi Adhyaksa

Kelompok ini terdiri dari para imam dengan dukungan awam, yang menganjurkan penahbisan perempuan, imamat non-selibat, dan mengijinkan Komuni Kudus untuk  janda yang menikah lagi dan non-Katolik, serta menolak beberapa ajaran magisterium Katolik.

Kelompok ini tidak diakui oleh perwakilan resmi Gereja Katolik mana pun. Ajaran kelompok tersebut telah dikritik karena penyimpangannya dari doktrin Katolik (Wikipedia, Pastor’s Initiatve, 08 Mei 2020).

Karena kelompok ini tidak diakui oleh Gereja Katolik, maka jelas para imam yang tergabung dalam kelompok ini juga bukan merupakan bagian dari para imam yang secara resmi diakui oleh Gereja Katolik.

Kedua; agar diketahui secara khusus untuk Tempo.co; Gereja Katolik tidak pernah mengenal kata “fatwa” dalam semua dokumen ajaran iman termasuk yang berhubungan dengan perkawinan.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Pesan Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen dalam Penegakan Hukum

Yang dikenal oleh Gereja Katolik adalah halangan yang dalam konteks perkawinan adalah ketidakmampuan untuk melaksanakan perkawinan secara sah menurut Ajaran Gereja Katolik, yang karena halangan itu menggagalkan perkawinan itu sendiri.

Dalam konteks LGBT, perkawinan LGBT terkena halangan yang karena alasan-alasan psikis tidak mampu mengemban kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan, §.3) yang salah satunya adalah menyangkut prokreasi yang mengarah pada menghasilkan keturunan.**

Manila: 18-Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *