Palsukan Surat Ijin Tinggal, Dua WNA Rusia Dideportasi

DENPASAR, MENITINI.COM-Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Rusia yakni AP (26) dan IB (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022. 

BACA JUGA:  JPU Beberkan Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Negara Rugi Total
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top