logo-menitini

Palsukan Surat Ijin Tinggal, Dua WNA Rusia Dideportasi

dua WNA AUSTRASI dideportasi

DENPASAR, MENITINI.COM-Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Rusia yakni AP (26) dan IB (30) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022. 

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>