Terdakwa Kasus Narkotika ini Divonis 2 Tahun 10 Bulan
DENPASAR,MENITINI.COM-CVS (26), terdakwa kasus narkotika, divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Pria asal Sesetan Denpasar ini ditangkap usai kedapatan melakukan transaksi tembakau sintetis di sebuah kampus di Bali. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf […]
Terdakwa Kasus Narkotika ini Divonis 2 Tahun 10 Bulan Read More »









