Sebagai langkah transisi, Kementerian Lingkungan Hidup menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Kabupaten Bangli untuk menampung limpahan sampah dari Denpasar dan Badung. Namun, Menteri Hanif menegaskan bahwa lokasi tersebut hanya boleh menerima sampah residu, bukan sampah campuran.
Ia menekankan, pengelolaan sampah tidak boleh lagi dibebankan sepenuhnya ke TPA. Pemilahan dan pengolahan wajib diselesaikan di hulu, melibatkan masyarakat, serta menjadi tanggung jawab mutlak pengelola kawasan dan pelaku usaha. Tanpa langkah konkret di tingkat sumber, status darurat sampah di Bali dinilai akan terus berulang dan berpotensi menjatuhkan citra daerah dalam penilaian Adipura.
Tekanan ini diperkuat dengan data nasional yang menunjukkan capaian penanganan sampah baru berada di angka 26 persen. Kondisi tersebut dinilai sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah agar berhenti menunda kebijakan dan mulai bertindak tegas.









