logo-menitini

Open Dumping Langgar Undang-Undang, Menteri Lingkungan Hidup Tutup TPA Suwung per 1 Maret 2026

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) didampingi jajaran meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, di tengah tumpukan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) didampingi jajaran meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, di tengah tumpukan sampah. (Foto: Biro Humas Kementerian LH)

DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas terhadap krisis sampah di Bali. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup total mulai 1 Maret 2026. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah yang selama ini masih bergantung pada praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Menurut Menteri Hanif, persoalan sampah di Bali sudah berada pada level mengkhawatirkan dan tak lagi bisa ditoleransi. Sampah bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

BACA JUGA:  Sampah Dinilai Ancam Citra Bali, Prabowo Minta Langkah Konkret Daerah

“Ini bukan sekadar soal kebersihan. Ini soal keberanian kepala daerah mengambil keputusan strategis. Open dumping jelas melanggar undang-undang dan harus dihentikan. Penutupan TPA Suwung adalah titik balik. Bali tidak bisa terus menjual pariwisata, tetapi menutup mata pada kualitas lingkungannya,” tegas Hanif dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12).

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>