DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas terhadap krisis sampah di Bali. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup total mulai 1 Maret 2026. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah yang selama ini masih bergantung pada praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping.
Menurut Menteri Hanif, persoalan sampah di Bali sudah berada pada level mengkhawatirkan dan tak lagi bisa ditoleransi. Sampah bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.
“Ini bukan sekadar soal kebersihan. Ini soal keberanian kepala daerah mengambil keputusan strategis. Open dumping jelas melanggar undang-undang dan harus dihentikan. Penutupan TPA Suwung adalah titik balik. Bali tidak bisa terus menjual pariwisata, tetapi menutup mata pada kualitas lingkungannya,” tegas Hanif dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12).









