Oknum Anggota Brimob Aniaya 5 ABK Telah Ditahan

AMBON,MENITINI.COMOknum anggota Brimob berinisial Bharada AK yang terlibat dalam penganiayaan lima anak buah kapal (ABK) KM Sabuk Nusantara 103 di Pelabuhan Marsela, Maluku Barat Daya, telah ditahan.

Anggota Resimen II Pelopor Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat, itu akhirnya ditahan setelah diperiksa Komandan Kompi 3 Yon C Pelopor Brimob AKP A Lainata dan anggota Provos di Saumlaki, Minggu (15/1/2023).

“Pelaku (AK) sudah diperiksa dan kemarin itu sudah langsung ditahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Meski bertugas di Jawa Barat, anggota Brimob tersebut tetap menjalani pemeriksaan di Maluku.

Hasil pemeriksaan itu nantinya dikirim ke atasan Bharada AK di Markas Resimen II Pelopor Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat, untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Menhan Prabowo Datangkan 42 Pesawat Tempur Rafale Dari Prancis

“Pelaku adalah anggota Brimob dari Jawa Barat, tapi dia tetap menjalani pemeriksaan di daerah tempat peristiwa itu terjadi. Dari hasil pemeriksaan itu kemudian diserahkan ke atasannya langsung dimana dia bertugas, untuk nantinya memberikan sanksi atau hukuman baginya. Yang pasti kemarin setelah diperiksa kemudian  ditahan,” jelas Ohoirat.

Terkait penganiayaan yang dilakukan Bharada AK terhadap lima ABK KM Sabuk Nusantara 103 itu, Ohoirat menegaskan, Polri tidak akan melindungi anggota yang melanggar peraturan.

Jubir Polda Maluku ini menegaskan berkali-kali bahwa Polri tidak akan membela atau melindungi siapa pun anggota yang membuat pelanggaran, siapa pun yang bersalah pasti akan diproses dan diberikan sanksi sesuai perbuatannya,” ujar Ohoirar mengakhiri.

BACA JUGA:  Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Kuningan Berdekatan Dengan Bulan Puasa  

Sebelumnya, lima ABK KM Sabuk Nusantara 103 dianiaya hingga babak belur oleh oknum anggota TNI berinisial Pratu MK dan anggota Brimob berinisial Bharada AK di Pelabuhan Marsela, Kamis (12/1/2023) malam.

Pratu MK dan Bharada AK menganiaya para ABK karena tak terima dilarang turun saat kapal belum benar-benar sandar di pelabuhan. (M-009).