SURABAYA,MENITINI.COM-Pegiat lingkungan menilai normalisasi saluran air atau pelebaran sungai yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya di sepanjang sungai kawasan Wonorejo mengakibatkan tanaman Mangrove rusak.
“Normalisasi sungai untuk pembenaran penebangan dan penimbunan mangrove di kawasan mangrove yang merupakan kawasan konservasi adalah salah besar,” kata Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some di Surabaya, Selasa (6/9/2022) dikutip Republika.co.id.
Menurut Wawan, Surabaya mempunyai Perda No 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon. Pada perda tersebut kawasan Mangrove Wonorejo masuk dalam kawasan konservasi berdasarkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wawan juga menyesalkan pernyataan pejabat Pemkot Surabaya yang menyebut normalisasi saluran air dengan melakukan pengerukan lumpur sungai tersebut dilakukan untuk mengembalikan lebar sungai seperti keadaan awal. “Sungai avour Wonorejo tidak pernah menyempit apalagi dari 30 meter menjadi 20 meter. Kalau pendangkalan memang benar,” kata dia.
Menurut dia, lumpur hasil pengerukan ditempatkan pada lokasi sepanjang 500 meter lebih. Di lokasi itu ditumbuhi mangrove baik pohon dan anak mangrove yang baru satu hingga dua tahun ditanam. “Perlu dicek ke lapangan kondisinya seperti apa,” kata dia.
Wawan mengatakan, saat mendampingi petani tambak di Wonorejo sejak tahun 2007, sungai avour Wonorejo tetap seperti ini lebarnya. Bahkan sebelum ditanami mangrove tahun 2012 sering terjadi tepi sungai longsor, tapi setelah ada mangrove akarnya menguatkan tepi sungai.

