NIK Anda Belum Bisa Bayar Pajak? Begini Cara Mengeceknya

(foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya)

Untuk mengetahui NIK Anda sudah benar dan sudah bisa digunakan untuk bayar pajak ataupun lapor SPT bisa mengecek lewat cara-cara berikut:

1. Via WhatsApp

Pengecekan bisa lewat WhatsApp dengan cara mengirimkan pesan dengan format;

  • Nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
  • Kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
BACA JUGA:  Pemerintah Bentuk Satgas Transisi Energi, Percepat Konversi 120 Juta Motor Jadi Listrik

2. SMS

Berikut ini format pesan pengecekan via SMS;

  • Cek#KTP#NIK
  • Kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999

3. Email

Pengecekan juga bisa dilakukan dengan mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format;

NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top