NIK Anda Belum Bisa Bayar Pajak? Begini Cara Mengeceknya

ktp
(foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya)

Untuk mengetahui NIK Anda sudah benar dan sudah bisa digunakan untuk bayar pajak ataupun lapor SPT bisa mengecek lewat cara-cara berikut:

1. Via WhatsApp

Pengecekan bisa lewat WhatsApp dengan cara mengirimkan pesan dengan format;

  • Nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
  • Kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

2. SMS

Berikut ini format pesan pengecekan via SMS;

  • Cek#KTP#NIK
  • Kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999

3. Email

Pengecekan juga bisa dilakukan dengan mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format;

NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

BACA JUGA:  Desa Jungut Batu Bangkitkan Kembali “Emas Hijau” Rumput Laut Lewat Program Inovatif

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami