Permenkes ini juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam penanganan krisis kesehatan. Peran masyarakat meliputi manajemen penanganan, pengendalian faktor risiko, pendanaan, penyediaan perbekalan kesehatan, hingga edukasi kepada publik.
Dengan berlakunya Permenkes Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah secara resmi mencabut sembilan regulasi sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah Permenkes Nomor 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, serta Permenkes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.*
- Editor: Daton









