Image
Tujuh orang ini diamankan Linmas Legian karena menjaring ikan di alur Tukad Mati Legian, Badung. (Foto: Istimewa)

Menjaring Ikan di Tukad Mati, Tujuh Orang Ini Diamankan Linmas Legian

BADUNG, MENITINI.COM – Di Tengah upaya masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem di alur Tukad Mati Legian dengan cara menebar ikan, hal itu dicederai dengan adanya perilaku oknum yang seolah ingin mencari untung dengan ‘merampok’ ikan dengan cara tidak terpuji.

Minggu (12/11/2023) petugas Linmas Kelurahan Legian berhasil menangkap 7 orang pemuda yang mencoba menangkap ikan dengan cara menjaring dan menembak dengan ketapel. Mereka kemudian diamankan dan diedukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan dan diberikan hukuman sosial menyapu halaman kantor kelurahan Legian.

Lurah Legian, Putu Eka Martini menerangkan, penangkapan 7 orang pemuda itu dilakukan karena mereka menangkap ikan di alur Tukad Mati Legian dengan cara yang tidak terpuji.

BACA JUGA:  Dipanggil  Sat Pol PP, Pemilik Proyek yang Tutup Sungai Pakai Beton Datang Tidak Bawa Dokumen

Perilaku tersebut ia nilai tidak terpuji karena pemuda itu menangkap ikan dengan cara menjaring dan menembak ikan dengan ketapel. Hal tersebut tentu dapat merusak ekosistem di alur Tukad Mati Legian, karena dapat menghabisi semua ikan yang ada.

Padahal ikan tersebut sengaja ditebar warga dan komponen lainnya, untuk menambah daya tarik, menjaga ekosistem air dan kelestarian Tukad Mati. “Perbuatan itu tidak bisa dibenarkan, ditengah semangat warga kami melestarikan Tukad Mati. Jadi kita amankan dan kita berikan edukasi warga tersebut agar paham pentingnya kelestarian ekosistem air di Tukad Mati,” ucapnya dikonfirmasi Senin (13/11).

Pada umumnya, Tukad Mati Legian memang sering dijadikan spot rekreasi warga. Salah satunya dengan memancing ikan. Hal itu tidak dilarang, karena kegiatan memancing juga memiliki semangat pelestarian.

BACA JUGA:  Rambu Larangan Tidak Efektif, Pembangunan Jalan di Timur Pura Goa Gong Cegah Kecelakaan

Berbeda dengan menjaring atau menembak ikan yang bertujuan mencari ikan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kondisi ikan itu sendiri. Karena itu ia kembali menegaskan bahwa ada beberapa aktivitas tertentu yang dilarang dilakukan di Tukad Mati, terkait dengan pelestarian ekosistem sungai. Salah satunya adalah menjaring ikan dan menembak ikan. 

Penegasan tersebut disampaikan untuk memperingatkan semua pihak yang hendak beraktivitas di Tukad Mati Legian. “Kami kembali mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem sungai bagi kehidupan. Kami ingin Tukad Mati ini menjadi daya tarik baru bagi Legian, tentu ini harus kita jaga bersama-sama,” imbaunya.

Berdasarkan pemeriksaan oknum pelaku tidak semuanya membawa KTP. Karena itu pihaknya langsung memberikan pembinaan, yang kemudian ditimpali dengan pengarahan oleh LPM Legian.

BACA JUGA:  Bakri Samal Kakek 77 Tahun di SBB, Ditemukan Meninggal Dunia di Hutan

Pelaku yang menangkap ikan itu juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulang menembak atau menjaring ikan lagi di tukad mati. “Pelaku rata-rata berasal dari luar Bali. Kita berikan pembinaan dan pengarahan agar menjadi pembelajaran mereka. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuhnya. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Peringati 403 Tahun Peristiwa Genosida, Masyarakat Negeri Dwiwarna Gelar Buka Kampung 

AMBON, MENITINI.COM – Warga Negeri (Desa) Dwiwarna Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah memperingati 403 tahun peristiwa genosida dengan…

ByByHE NMei 13, 2024

Turun ke TKP Kecelakaan Bus di Subang, Polisi tak Temukan Jejak Pengereman

SUBANG,MENITINI.COM-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan turun langsung ke lokasi kecelakaan bus yang membawa…

ByByRedaksiMei 13, 2024

Usai Peristiwa Bus Rombongan Pelajar Kecelakaan, Pj. Gubernur Jabar Keluarkan SE soal Study Tour

SUBANG,MENITINI.COM-Pasa terjadinya peristiwa kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar Depok di jalan Ciater, Subang, akhir pekan lalu, Penjabat…

ByByRedaksiMei 13, 2024

Diduga Lakukan Pemerkosaan dan Perusakan, WNA Rusia Ini Dijerat 3 Pasal Sekaligus

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang WNA Rusia berinisial TAS (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung Bali dalam 3 Pasal, yakni pemerkosaan,…

ByByRedaksiMei 13, 2024