Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. (Foto: Arief/rni)

Politisi Fraksi PKB ini menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang irrasional dan sewenang-wenang.

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” tegas wakil rakyat dapil Jawa Tengah VI itu.

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, sambungnya, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. “Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” tandasnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Buleleng Sampaikan Krisis Calistung dan Sarpras Sekolah ke BAM DPR RI

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami