logo-menitini

Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. (Foto: Arief/rni)

Politisi Fraksi PKB ini menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang irrasional dan sewenang-wenang.

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” tegas wakil rakyat dapil Jawa Tengah VI itu.

BACA JUGA:  Demonstrasi Iran Memanas, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan WNI

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, sambungnya, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. “Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” tandasnya.

BACA JUGA:  DPRD Badung Rekomendasikan RSD Mangusada Layani Pasien Tanpa Diskriminasi BPJS dan Umum
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>