logo-menitini

Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. (Foto: Arief/rni)

JAKARTA,MENITINI.COM-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Disampaikannya, Menteri Sofyan Djalil seharusnya memberi masukan jika ada kekeliruan terkait aturan pertanahan.

BACA JUGA:  Demonstrasi Iran Memanas, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan WNI

“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” ujar Luqman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Minggu (20/2/2022).

BACA JUGA:  DPRD Badung Rekomendasikan RSD Mangusada Layani Pasien Tanpa Diskriminasi BPJS dan Umum
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>