Liburan Akhir Tahun di Kuta Ketat Penerapan Protokol Kesehatan

KUTA, MENITINI.COM –   Camat Kuta, Nyoman Rudiarta mengatakan  saat libur Har Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti masyarakat, pengusaha, ataupun event organizer, mulai menyampaikan rencana kegiatan di tempat  masing-masing. Untuk mengantisipasi,  pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kesiapan Protokol Kesehatan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2021.

Menurut Rudiarta,, Kuta selama ini sangat terdampak pandemi Covid-19. Karena itulah pada saat libur akhir tahun, masyarakat maupun pengusaha melihat peluang bangkitnya perekonomian Kuta.  “Jadi melihat potensi ini, kami sudah sikapi melalui surat edaran yang telah kami sebar. Selain terkait kedisiplinan menerapkan prokes Covid-19 saat berlibur di Kuta, surat edaran juga menyangkut mekanisme pemberian rekomendasi pelaksanaan suatu kegiatan, tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” kata Rudiarta didampingi Sekcam Kuta Made Agus Suantara, Jumat (4/12/2020).

BACA JUGA:  Lindungi Ekosistem Penyu, Dilarang Menyalakan Kembang Api di Pantai Legian

Surat edaran tersebut sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan atau event yang mengacu kepada Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020. Dimana point dari surat tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan Unsur Muspika kecamatan Kuta pada tanggal 1 Desember 2020 lalu.

Pihaknya berharap agar semua pihak bisa memperhatikan dan melaksanakan hal itu sebagaimana mestinya. “Jadi mari kita menggerakan perekonomian kita dengan senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Baik itu masyarakat, wisatawan maupun dunia usaha,”ajaknya.

Daalam surat edaran tersebut ada dua kategori kegiatan yang diatur dengan mengedepankan protokol kesehatan. Pertama, potensi kegiatan keramaian yang dilaksanakan oleh warung atau cafe di area pantai, dan kedua adalah kegiatan yang dilaksanakan hotel, cafe, bar, resto, dan sejenisnya di luar area pantai. Masing-masing kategori tersebut memiliki mekanisme pengajuan rekomendasi yang serupa, namun tidak sama. Untuk rekomendasi kegiatan warung atau cafe di dalam area pantai, pelaksana kegiatan mengajukan permohonan kepada desa adat setempat.   “Jika itu lulus pengecekan sesuai check list yang kami sediakan, maka baru bisa diterbitkan rekomendasi oleh desa adat diketahui Lurah setempat dan Camat,” jelasnya. 

BACA JUGA:  Pohon Perindang Mengering dan Mati Pantai Kuta

Sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar pantai baik itu oleh hotel, cafe, bar, resto, atau sejenisnya, pelaksana kegiatan mengajukan permohonan rekomendasi tersebut kepada kepala lingkungan setempat yang diketahui Lurah setempat dan Camat.  

“Jadi nanti Satgas Gotong Royong desa adat setempat juga tetap akan melakukan pengecekan, baik menyangkut ketersediaan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh.  Pembatasan peserta, kesiapan petugas prokes, wajib menyediakan masker, serta pemasangan informasi imbauan untuk tetap disiplin melaksanakan prokes,” ujarnya. M-71/edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *