KY Tawarkan Kolaborasi dengan KPK dan MA Berantas Suap Perkara

JAKARTA,MENITINI.COM-Merespon tertangkapya Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap penanganan perkara di MA, Komisi Yudisial (KY) menawarkan kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memberantas pihak yang kerap memainkan perkara.

“Kami ke depan menawarkan diri dan mendorong agar kolaborasi untuk deteksi dini guna pencegahan dan penindakan ya, terhadap perilaku yang menyimpang. Apalagi jika sudah melibatkan transaksi perkara,” kata Komisioner KY Bin Ziyad Khadafi di akun YouTube KPK RI.

Ziyad tak memungkiri adanya celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana di lembaga peradilan. Pengawasan secara ketat bakal mencegah perilaku kotor di lingkungan peradilan.

“Kami tahu bahwa ada kelemahan-kelemahan dalam sistem penanganan perkara termasuk juga dalam pengawasan dan pendisiplinan,” ujar Ziyad seperti dikutip Medcom.id.

Pada perkara ini KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

BACA JUGA:  Kejagung Apresiasi Putusan MK terkait dengan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Resmikan Perpres Publisher Rights, Jokowi: Upaya Pemerintah Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Medom.id