Selasa, 17 September, 2024

KPK Segel Hotel di Tiga Gili, Kok Bisa?

Jajaran KPK tengah melakukan penyegelan pada salah satu hotel di kawasan Gili Trawangan, KLU lantaran menunggak pajak pada Pemda setempat. (Foto: M-003)

MATARAM,MENITINI.COM– Sejumlah hotel di kawasan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara yakni, Gili Trawangan dan Gili Air, dilakukan penyegelan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penyegelan yang dilakukan sejak Jumat (15/3/2024) hingga Senin (18/3/2024) lantaran pengelola hotel tersebut melakukan penunggakan pajak pada Pemkab KLU. 

Dilaporkan pada hari pertama ada delapan hotel yang disegel. Yakni di kawasan Gili Trawangan. Di mana penyegelan dilakukan pada Gili Joglo, Gili Kama, Gili Sand, Kreatif Bungalow, Lumbung Cottage I, Lumbung Cottage II, M Box Hotel, Ozzy Homestay.

Sedangkan, di Gili Air, penyegelan menyasar pada Salim Cottage dan Raja Bar dan Mola-mola Resort.

Sementara  di Kecamatan Pemenang yakni Hotel Royal Avila, Hotel Jeeva Klui, Hotel Living Asia dan Amarsvati Hotel atau Louis Kienne Resort.

“Jadi kendati kami segel, tapi hotel-hotel tersebut tetap bisa beroperasi sembari menuntaskan kewajibannya untuk membayar pajak,” ujar Korsup KPK Wilayah 5 Dian Patria pada wartawan di sela-sela penyegelan hotel tersebut, Senin (18/3/2024).

Menurut dia, alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap hotel-hotel tersebut, dipicu mereka tidak membayarkan pajak kepada pemkab KLU. 

Di mana,  KPK turun langsung melakukan  pendampingan kepada Pemda KLU dalam hal penagihan pajak.

Terlebih, dari data yang diterima KPK dari 10 hotel yang disegel di Kawasan Gili Trawangan dan Gili Air nilai tunggakan pajak mencapai Rp8 miliar, sementara empat hotel yang disita di kawasan Pemenang Kabupaten Lombok Utara nilai tunggakan pajak mencapai Rp5 miliar lebih. 

“Kita mau melakukan pendampingan kepada Pemda KLU menertibkan wajib  pajak nakal kita minta data yang besar-besar,” kata Dian. 

Ia meminta jajaran Pemkab KLU, agar juga melakukan tugasnya secara profesional, tidak melakukan main mata dengan para pemilik hotel tersebut. Sehingga apa yang menjadi kewajiban pemilik hotel bisa diselesaikan.

“Dari mana lagi penghasilan kalau tidak dari touris. Dan  ini potensi besar tiap tahun ke Gili Tramena dari data yang kami terima setiap tahun hampir 700 ribu wisatawan,” tegas Dian. 

Lebih lanjut dikatakannya, jika wajib pajak tersebut masih membandel tidak mau membayar pajak setelah diberikan peringatan, bisa saja diancam pidana karena melakukan penggelapan uang pajak pengunjung.

“Kami minta Pemda KLU mengawal para pemilih hotel ini. Jika  masih ada yang bandel, tentunya Pemda bisa langsung lapor dugaan pidana penggelapan pajak,” tandas Dian.(M-003)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI