Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J, Extra Judicial Killing

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan hasil penyelidikan, dan investigasi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

Mengutip dari laman Republika.co.id, dalam rekomendasinya Komnas HAM menyimpulkan kasus kematian tersebut adalah sebagai peristiwa pembunuhan yang dilakukan tanpa, atau di luar proses hukum, atau extra judicial killing.

Laporan dan hasil penyelidikan tersebut, resmi disampaikan Komnas HAM kepada Polri, melalui Tim Gabungan Khusus, pada Kamis (1/9). “Ada tiga substansi dari laporan kesimpulan, dan rekomendasi Komnas HAM,” ujar Ketua Tim Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis (1/9) seperti dikutip Republika.co.id.

Pertama, terkait kasus itu sendiri. Kasus tersebut adalah pembunuhan yang dalam istilah Komnas HAM, disebut sebagai extra judicial killing.

BACA JUGA:  Ria Poceratu Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Dalam konteks penyidikan yang sedang berjalan, istilah tersebut mengacu pada sangkaan yang sudah dialamatkan kepada lima tersangka, adalah Pasal 340, dan Pasal 338, atau pembunuhan berencana, dan pembunuhan.

“Sebenarnya sama saja (extra judicial killing dengan pembunuhan). Tetapi, kalau di kepolisian itu sesuai dengan Pasal 340 (dan Pasal 338),” begitu kata Agung.

Sedangkan rekomendasi kedua, kata Agung, terkait dengan kenihilan fakta atas dugaan kekerasan, dan penganiayaan. Komnas HAM, kata Agung, memastikan dalam hasil investigasinya, pembunuhan Brigadir J, tanpa disertai dengan adanya kekerasan, ataupun penyiksaan.

Ketiga, kata Komjen Agung, Komnas HAM menyimpulkan dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, disertai dengan praktik obstruction of justice.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

“Dari rangkaian pembunuhan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan, adanya kejahatan, atau tindak pidana obstruction of justice,” begitu kata Agung.

Istilah tersebut, adalah bentuk kejahatan, dan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, untuk menghalang-halangi proses pengungkan, maupun penyidikan kasus pembunuhan tersebut. “Yang kebetulan, dalam penyidikan oleh Timsus Polri, juga sedang dilakukan penanganan pidana terhadap praktik obstruction of justice tersebut,” begitu kata Agung.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, laporan hasil penyelidikan, dan investigasi timnya, berisikan sejumlah fakta, maupun kronologis lengkap dari rangkain kasus pembunuhan Brigadir J. “Laporan dari kami ini, adalah sebagai pembanding supaya akurasi, validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir Joshua ini, betul-betul, diungkap,” ujar Taufan, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Taufan mengatakan dengan penyerahan resmi hasil penyelidikan, investigasi, dan rekomendasi kepada Polri, bukan berarti fungsi pengawasan, dan pengawalan kasus pembunuhan Brigadir J berakhir. Komnas HAM, kata Taudfan, akan tetap melakukan pengawasan, maupun pengawalan kasus pembunuhan tersebut, sampai pada proses tuntas penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan, yang memang diakui dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Taufan.

Sumber: Republika.co.id