KLHK Didesak Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari Perusahaan Tambang

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono. (Foto: Parlementaria)

“Dampak (kerusakan hayati akibat limbah tambang) ini sangat merugikan. Ini juga membutuhkan biaya pemulihan lingkungan hidup yang tidak sedikit, biaya pengobatan bagi warga terdampak pencemaran akibat kontaminasi pencemaran yang mengandung zat berbahaya. Kami minta pemerintah betul-betul serius menindaklanjuti laporan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Percepat PSEL Semarang Raya, Pemerintah Targetkan Akhiri Darurat Sampah Jawa Tengah

Oleh karena itu, Budi berharap KLHK, usai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyiapkan SDM yang mumpuni untuk menindaklanjuti berkas perizinan hingga laporan kerusakan lingkungan yang semakin bertambah karena adanya penyederhanaan prosedur. Di sisi lain, ia ingin KLHK menguatkan kolaborasi dengan stakeholder lainnya agar penanganan soal limbah tersebut bisa tertangani sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:  Bali Larang Sampah Organik Masuk TPA Suwung, Dorong Pengelolaan dari Sumber

Editor: Ton

Sumber: Parlementaria

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top