PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dalam surat edaran itu diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Lalu PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)

Kasus Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
AMBON, MENITINI.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku menetapkan tiga orang
 
															 
											 
         
         
         
         
        








 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
		 
		 
		 
		 
		 
		