Berikut Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

DENPASAR,MENITINI.COM – Menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran pandemic Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2022. Surat Edaran tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, dalam surat edaran itu disebutkan tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menujukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test angtigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Hadiri Resepsi KTT Khusus ASEAN-Australia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *