Berikut Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

1329383-foto-PT-Pelni-.KM-Lambelu-yang-mengangkut-576-penumpang-saat-ditarik-dari-lokasi-kandas-.-KM-Lambelu-kandas-di-perairan-Juata-tarakan-karena-menghindari-kapal-tongkang-
Ilustrasi

DENPASAR,MENITINI.COM – Menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran pandemic Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2022. Surat Edaran tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, dalam surat edaran itu disebutkan tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menujukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test angtigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Bagian dari Persiapan Palestina Merdeka

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami