DENPASAR,MENITINIÂ – Mencuatnya dugaan pembangunan proyek dilakukan Pelindo III Benoa disinyalir belum ada alas hak di atas lahan reklamasi di area dumping I dan dumping II di kawasan Benoa Bali menjadi sorotan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyomam Sri Widhiyanti, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terkait adanya dugaan maladministrasi terlebih dahulu agar dilaporkan ke instansi terkait. Jika taka da mendapat tanggapan, baru disarankan untuk dilaporkan ke Ombudsman.
“Jika ada dugaan maladministrasi terkait pembangunan tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke instansi yang dilaporkan. Jika tidak mendapat tanggapan baru dilaporkan ke Ombudsman. Dan jika sudah dilaporkan ke Ombudsman baru bisa dilakukan pemeriksaan, sehingga dapat diketahui ada maladministrasi atau tidak,” Ni Nyoma Sri Widhiyanti, S.H kepada wartawan di Denpasar, Rabu (10/8).
Selain itu, ia menambahkan, dalam setiap proyek pembangunan harus sesuai aturan. Memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang dipersyaratkan. Jika semua sudah terpenuhi maka baru bisa dilaksanakan pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dalam setiap proyek pembangunan diharapkan sesuai aturan yang berlaku, memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang dipersyaratkan. Jika semua sudah terpenuhi maka bisa dilaksanakan pembangunan tersebut,” sarannya.
Ia juga menekankan, dalam setiap kegiatan pembangunan agar selalu melakukan sosialisasi. “Setiap kegiatan pembangunan harusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait pembangunan proyek. Sehingga ada kesamaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat,” tegas Sri Widhiyanti.
Untuk diketahui sebelumnya, tidak saja disinyalir Pelindo III belum melakukan sosialisasi dalam reklamasi Dumping I Â terhadap warga Banjar Adat Sakah Desa Adat Kepaon yang mengklaim wilayah itu, juga dicurigai telah membangun fasilitas proyek di atas lahan diduga belum bersertifikat.
Seperti pembangunan Tersus LNG pada dumping II dan dumping I yang diduga menggunakan penyertaan modal negara. Sebagai perusahaan plat merah, Â Pelindo dinyatakan ATR/BPN Denpasar belum pernah mengajukan pengukuran lahan reklamasi.
Artinya, disinyalir tidak memiliki alas hak berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dan patut diduga juga pembangunan sekarang ini belum kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). M-003