Kenali Perbedaan Sampah Organik, Unorganik, dan Residu

Lokasi TPA Suwung
Lokasi TPA Suwung

DENPASAR,MENITINI.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang terletak di  Kelurahan Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ini,  kini hanya menerima sampah unorganik dan residu. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pemilahan sampah dari sumber serta mengurangi beban TPA yang selama ini menampung seluruh jenis sampah.

Namun, tidak semua masyarakat memahami apa yang dimaksud dengan sampah unorganik, dan bagaimana membedakannya dari sampah organik maupun residu. Padahal, pemahaman ini penting agar proses pemilahan berjalan efektif.

Berikut penjelasannya:

1. Sampah Organik

Sampah organik adalah sampah yang berasal dari sisa makhluk hidup, terutama tumbuhan dan hewan, yang dapat terurai secara alami. Contoh umum: Sisa makanan (nasi, sayur, buah), kulit buah dan sayur, daun kering, dan kotoran hewan. Sampah ini bersifat basah dan mudah membusuk. Jika dikelola dengan benar, bisa diolah menjadi kompos atau pakan ternak.

BACA JUGA:  Jika Tak Dipilah, Tak Diangkut, Ini Jadwal Angkut Sampah Organik dan Unorganik di Karangasem

2. Sampah Unorganik

Sampah unorganik adalah sampah yang berasal dari bahan non-hayati dan tidak mudah terurai secara alami. Umumnya dibuat oleh manusia dan berbahan dasar logam, plastik, atau kaca. Contohnya: botol plastik, kaleng, kaca, kemasan makanan, styrofoam, karet.

Sampah unorganik umumnya dapat didaur ulang. Karena itulah TPA Suwung kini hanya menerima sampah jenis ini, dengan harapan akan ada pengolahan lebih lanjut, seperti daur ulang di bank sampah atau industri pengolahan.

3. Sampah Residu

Sampah residu adalah sisa sampah yang tidak dapat didaur ulang maupun dikomposkan. Biasanya berasal dari bahan campuran yang sulit dipisahkan atau telah terkontaminasi. Contohnya:

  • Popok sekali pakai

  • Pembalut

  • Tisu bekas

  • Masker medis bekas pakai

  • Sampah yang tercampur bahan kimia berbahaya

BACA JUGA:  Ribuan Pohon Ditanam Serentak di Terunyan, Kodam IX/Udayana Ajak Masyarakat Jaga Alam

Sampah ini harus ditangani secara khusus karena tidak bisa diolah kembali dan berpotensi mencemari lingkungan.


Pentingnya Pemilahan dari Sumber

Dengan TPA Suwung kini hanya menerima sampah unorganik, masyarakat diharapkan mulai memilah sampah dari rumah. Pemerintah daerah, terutama di Denpasar dan sekitarnya, juga mulai mendorong sistem pemilahan tiga jenis sampah (organik, unorganik, dan residu) pada level rumah tangga dan tempat usaha.

Pemilahan ini tidak hanya membantu mengurangi volume sampah ke TPA, tapi juga membuka peluang ekonomi melalui kompos, bank sampah, dan daur ulang.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami