JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Kesehatan RI menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025 yang mengatur aspek keamanan pangan, kesiapsiagaan, serta respons cepat terhadap potensi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
Program MBG menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia sebagai kelompok rentan gizi. Program strategis nasional ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menekan angka stunting. Namun, Kemenkes mengingatkan bahwa keberhasilan program hanya dapat dicapai jika keamanan pangan diterapkan secara ketat di setiap tahap pelaksanaan.
“Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk berperan aktif menjamin keamanan pangan di wilayah masing-masing. Upaya yang diminta meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan secara rutin, serta pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan dan tenaga gizi melalui platform Learning Management System (LMS) Kemenkes.
Selain itu, Kemenkes juga memperkuat pemenuhan standar gizi melalui pembinaan penyusunan menu sesuai pedoman, pelatihan sistem manajemen penyelenggaraan makanan, edukasi gizi, dan pemantauan status gizi peserta program di sekolah maupun posyandu.
Dalam kondisi darurat seperti dugaan keracunan pangan massal, masyarakat diimbau segera menghubungi call center 119 atau mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Tim Gerak Cepat (TGC) akan segera diterjunkan untuk melakukan investigasi epidemiologi dan uji sampel makanan di laboratorium terakreditasi. Setiap laporan KLB juga wajib dilaporkan ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) melalui nomor 0877-7759-1097.
Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan provinsi agar menjalankan peran pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kebijakan ini di tingkat kabupaten/kota.
“Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” tambah Kunta.
Kementerian Kesehatan menekankan bahwa keamanan pangan dan respons cepat terhadap KLB merupakan syarat utama keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Pelaksanaan surat edaran ini diharapkan berjalan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*
- Editor: Daton