Keluar Penjara, Longgong Kembali Jambret di Tujuh Lokasi di Kuta

DENPASAR,MENITINI– Seorang residivis bernana Kadek Sanjaya Putra alias Longgong, 19 ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Spesialis jambret yang sudah beraksi di tujuh lokasi di Kuta itu ditangkap di tempat asalnya di Karangasem pada Rabu (19/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang tinggal sementara di kosan di Jalan Gunung Agung Mertajaya nomor 24 Denpasar itu menjambret seorang wisatawan asal Jakarta bernama Arya. Kejadian itu terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Saat itu korban mengendarai sepeda motor sambil melihat penunjuk arah di handphone.

BACA JUGA:  Biar Mudik Tenang, Ini Imbauan Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *