Keluar Penjara, Longgong Kembali Jambret di Tujuh Lokasi di Kuta

Residivis kembali beraksi di Kuta
Longgong kini ditahan di kantor polisi

DENPASAR,MENITINI– Seorang residivis bernana Kadek Sanjaya Putra alias Longgong, 19 ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Spesialis jambret yang sudah beraksi di tujuh lokasi di Kuta itu ditangkap di tempat asalnya di Karangasem pada Rabu (19/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang tinggal sementara di kosan di Jalan Gunung Agung Mertajaya nomor 24 Denpasar itu menjambret seorang wisatawan asal Jakarta bernama Arya. Kejadian itu terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Saat itu korban mengendarai sepeda motor sambil melihat penunjuk arah di handphone.

BACA JUGA:  Amankan Bali Pasca Lebaran, Polda Perketat Pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami