Kejaksaan Negeri Jembrana Keluarkan Legal Opinion (LO), HPL di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik
Kejaksaan Negeri Jembrana Keluarkan Legal Opinion (LO), HPL di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik. Foto: M-011)

Kejari Jembrana Keluarkan LO, HPL di Gilimanuk tidak Dapat Jadi Hak Milik

JEMBRANA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya mengeluarkan Legal Opinion (LO) terkait hak pengeloaan tanah di Kelurahan Gilimanuk.

Dalam pemaparan hukum yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Datun I Kadek Wahyudi Ardika, serta dihadiri  langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Sekda Jembrana I Made Budiasa, kamis (15/6/2023)  di Kantor Bupati Jembrana.

Kesimpulannya, HPL di Gilimanuk  tidak dapat diberikan atau tidak menjadi hak milik dikarenakan tidak memenuhi syarat sesuai  ketentuan. Ketentuan dimaksud berdasarkan PP  Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

“HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag) yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik. Permohonan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021, karena permohonan  tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya, “ kata Salomina.

BACA JUGA:  Jam Tangan Kayu Karya Putu Edit Dikagumi Bupati Jembrana

Salomina menjelaskan, LO ini  dikeluarkan atas permintaan dari Pemkab Jembrana, termasuk didalamnya ada  pendapat dari pansus DPRD. 

“Ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini.  Kita lakukan  analisa  berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan. Termasuk menggelar  ekpose dengan Kajati Bali. Hasil kompletnya yang sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO  ini juga  berkuatan hukum tetap, “ terang Salomina. 

 Selanjutnya, pihak Kajari Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan. 

“ Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk  sepenuhnya  dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,” ujarnya.  

Di sisi lain Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi  LO yang dikeluarkan pihak Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya LO ini sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak AMPTAG.

BACA JUGA:  Terbukti Pungli, Korsatpel Dwi Jati Divonis Tujuh Tahun Penjara

Selanjutnya, bupati berharap kelompok masyarakat di Gilimanuk itu menerima, sekaligus terpenting mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang dan nyaman kembali.

 “Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG. Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong. Ternyata bukan kami pemerintah daerah (tidak menyetujui) , tapi aturan yang berbicara bahwa bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam AMPTAG,“ ujar Bupati. 

Karena itu Bupati mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah  putusan hukum di Indonesia.

 “ Kembali kondusif, bekerja kembali.  Paling nyaman sekarang pemanfaatan  HPL seperti sebelumnya . Karena ini aturan Negara bukan kita membuat -buat. Beda kasusnya di Gilimanuk  ini  dengan penyerahan tanah di daerah lainnya,” ucap Bupati Tamba. 

BACA JUGA:  Sidang Perkara Narkotika di PN Singarja, Para Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Bupati juga mengatakan siap menerima apapun respon dari warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan.

Selanjutnya,  Bupati mempersilakan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa. 

 “Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa  bekerja kembali,” terang Bupati. 

Sebelumnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) melakukan tuntutan agar tanah berstatus HPL yang mereka diami  dapat diproses menjadi  sertifikat hak milik (SHM).

Selain kepada Pemkab Jembrana, tuntutan serupa juga telah disampaikan kepada legislatif di  DPRD Jembrana sehingga dibentuk panitia khusus (pansus)  yang juga melibatkan pihak eksekutif serta aliansi masyarakat Gilimanuk. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Sampah Menumpuk dan Berserakan di Lahan Kosong Bukit Bintang Ungasan

BADUNG, MENITINI.COM – Untuk mengendalikan pembuangan sampah sembarangan di lahan kosong Bukit Bintang, LPM Desa Ungasan melakukan pengetatan pengawasan.…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Sekretariat DPRD Badung Siapkan 675 Gram Emas Untuk PIN Anggota yang akan Dilantik

BADUNG, MENITINI.COM – Sebanyak 45 Anggota DPRD Badung 2024-2029 hasil Pileg 14 Februari 2024 telah ditetapkan oleh KPU Badung…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Di Hari Jadi ke-20 Baladika Bali, Bupati Giri Prasta: Sekalipun Tak Sedarah Kita Saudara

BADUNG, MENITINI.COM-Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang juga selaku Ketua Dewan Pengawas Aliansi Angunggah Bali Shanti menghadiri…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Politisi Golkar Ingatkan KPU dan Bawaslu, Biaya Pilkada Rendah Agar Generasi Muda Tertarik

DENPASAR, MENITINI.COM-Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Bali selama ini telah berjalan sukses. Bahkan dalam pelaksanaanya, penyelenggara pemilu telah…

ByByEditorMei 7, 2024