logo-menitini

Kejaksaan Lakukan Pengamanan Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin (tengah) menunjukkan dokumen usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin (tengah) menunjukkan dokumen usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMKejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan total nilai anggaran mencapai Rp251 triliun.

Arahan pengamanan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris JAM Intel (Sesjamintel) Sarjono Turin dalam acara penandatanganan Pakta Integritas PPS di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026).

BACA JUGA:  Permintaan Cetak Emas Meningkat, Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman dan Terjamin

Sarjono menjelaskan, pengamanan proyek ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan RI pada November 2025. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Direktorat IV pada JAM Intel.

“Proyek ini dinilai sangat strategis karena berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan fisik dan pembentukan koperasi di tingkat desa,” ujar Sarjono.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>