Senin, 14 Oktober, 2024

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (9/9/2024), memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Geledah SMKN 1 Klungkung, Kejari Sita Uang Ratusan Juta dan Ijazah yang Ditahan Sekolah

Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksi Bendesa Adat Berawa

Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung Memeriksa Seorang Anggota KKJTJ sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, ketiga saksi tersebut adalah SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019. PW selaku Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen, dan PRJ selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (Km 9 Simpang Susun Cikunir s.d KM 17 Bekasi Timur).

Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton