JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp285 triliun lebih, termasuk kerugian keuangan dan kerugian perekonomian negara.
Sembilan Tersangka dan Peranannya
Sembilan tersangka yang ditetapkan antara lain berasal dari internal Pertamina, perusahaan afiliasi, hingga pihak swasta. Berikut inisial dan peran pokok masing-masing:
- AN – Mantan VP Supply dan Distribusi Pertamina, serta eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga. Diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyewaan Terminal BBM Merak dan penjualan solar di bawah harga dasar.
- HB – Eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina. Diduga terlibat penunjukan langsung ilegal dalam kerja sama sewa terminal BBM.
- TN – Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia. Diduga menyetujui impor minyak dari pihak yang tak layak.
- DS – Eks VP Crude & Product Trading ISC. Diduga terlibat dalam ekspor-impor minyak secara merugikan negara.
- AS – Direktur di PT Pertamina International Shipping. Diduga menaikkan harga sewa kapal dan mengatur tender kapal secara curang.
- HW – Eks SVP Integrated Supply Chain. Diduga menunjuk langsung perusahaan tidak terdaftar dalam pengadaan produk gasoline.
- MH – Eks Manajer PT Trafigura. Diduga bersekongkol dalam pengadaan produk gasoline secara ilegal.
- IP – Manajer PT Mahameru Kencana Abadi. Diduga mengatur pengadaan minyak dengan markup harga.
- MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Diduga intervensi kebijakan pengelolaan terminal BBM Merak untuk kepentingan bisnisnya.
Modus Penyimpangan
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam berbagai aspek, seperti:
- Pengadaan dan ekspor/impor minyak mentah dan BBM
- Penyewaan kapal dan terminal BBM secara melawan hukum
- Penyusunan formula kompensasi produk BBM bersubsidi
- Penjualan solar kepada BUMN dan pihak swasta di bawah harga dasar
Penyidikan juga mengungkap adanya kolusi dalam pengadaan barang dan jasa dengan mark-up harga yang signifikan, serta penunjukan langsung terhadap mitra yang seharusnya tidak memenuhi syarat.
Usai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, baik cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Agung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi, dengan total kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389. Jumlah tersebut berasal dari berbagai transaksi yang diduga menyimpang dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng industri migas nasional ini.