Kejagung Periksa Direktur PT Zayan Putra Perkasa sebagai Saksi dalam Perkara Kratau Steel

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa RM selaku Direktur PT Zayan Putra Perkasa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, Kamis (30/06/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, RM diperiksa yang hubungannya dengan BFC Project adalah selaku vendor PT KE dalam menyediakan pekerjaan kontruksi area BFC dengan jumlah kontrak sebanyak 26 kontrak dalam bentuk Job Order dengan jumlah total kontrak sebesar Rp 7.767.185.900.-, dan pekerjaan sudah diselesaikan 100 % namun pembayaran yang dilakukan PT KE berdasarkan tagihan (invoice) hanya sebesar Rp 6.548.351.720.- sehingga terdapat selisih yang belum dibayar PT KE sampai dengan sekarang sebesar Rp 1.218.834.180.-

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” kata Kapuspenkum. (rls/K.3.3.1)

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)