Kejagung Kembali Sita Aset Berupa Kapal dan Tongkang Terkait Perkara Surya Darmadi

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka Surya Darmadi (SD).

Kali ini satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda-II, dan satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma.

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengatakan, posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa: satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, dan  satu bundel map merah TB. Royal Palma 9.

BACA JUGA:  Jadi DPO, IRT Kasus Penipuan ini Diamankan Tim Tabur

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD. (RLS/K.3.3.1)