BADUNG, MENITINI.COM-Dua orang WNA di deportasi oleh Rudenim Denpasar, atas laporan masyarakat karena dianggap meresahkan dan kehidupan yang memprihatinkan. Salah satu kakek berinisial JLB (73) berkewarganegaraan Prancis.
Ia hidup terlantar dan sebatang kara serta tidak bisa menunjukan paspornya. Sedangkan yang satu lagi seorang wanita berinisial MCE (49) berkewarganegaraan Spanyol mengklaim rumah warga tanpa dasar jelas.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menyatakan, JLB menjadi subjek laporan masyarakat di Kerobokan karena dianggap meresahkan dan kehidupan memprihatinkan. Kondisi yang bersangkutan sakit-sakitan, sulit berjalan, sulit diajak berkomunikasi, serta hanya tinggal sebatang kara di rumah yang ia sewa dari warga setempat.
Bahkan, JLB harus ditampung dan dirawat warga. Ia juga sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang. “Warga menduga JLB sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI dan istrinya telah mengambil alih harta JLB, bahkan diduga istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain,” ujarnya.
Warga sewkitar sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarga di Prancis, namun belum ada solusi. Atas laporan tersebut JLB diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 6 Juli 2023. Saat itu ia tidak dapat menunjukkan paspor, namun belakangan konfirmasi dari Konsulat Prancis bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Prancis.
Berdasarkan catatan Imigrasi, JLB merupakan WNA Perancis pemegang ITAP. Konsulat berharap agar JLB dibantu didetensi untuk ditampung dan diupayakan kepulangan. Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai pada tanggal 6 Juli 2023 menyerahkan JLB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah melalui upaya komunikasi dengan pihak Konsulat, akhirnya Konsulat Prancis bersedia membelikan tiket kepulangan berikut dengan satu orang temannya WN Prancis sebagai pendamping. JLB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 4 Agustus 2023 malam, dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport. “Selama masa pendetensian, kami rawat JLB dengan penuh kemanusiaan dari urusan kesehatan hingga urusan MCK. Mengingat kondisi fisik dan kesehata yang memprihatinkan,” jelasnya
Sedangkan MCE, diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada tanggal 14 Juni 2023, atas tindakannya yang telah mengganggu ketertiban umum. MCE telah masuk ke rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed – Karangasem tanpa izin. Ia juga mengaku-ngaku properti itu adalah miliknya, walaupun ia tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikannya. Ia justru membentak petugas imigrasi, Satpol PP,
Polres Karangasem dan aparat desa yang mencoba mengamankannya. “Kanim Singaraja menyerahkan MCE pada tanggal 16 Juni 2023 ke Rudenim Denpasar, untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Berdasarkan catatan Imigrasi, MCE adalah eks pemegang VOA. Setelah sanggup membiayai tiketnya sendiri, MCE kemudian dideportasi dengan tujuan akhir El Prat Barcelona Intenational Airport,” ucapnya. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- KPU Jembrana Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024
- 800 Tenaga Non ASN dan THK II Pemkab Jembrana Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I
- LPSK Tekankan Keadilan untuk Korban Kasus TPSK oleh Disabilitas di NTB
- Sebelas Tentara Vietnam Tewas Akibat Ledakan saat Latihan
- JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang, Ini yang Disampaikan