Kegiatan KPK di Bali Jangan Basa-basi, Harkodia Sedunia 2022 di Bali

DENPASAR, MENITINI.COM – Kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022 yang berlangsung di Bali, pada Kamis (24/11) mendapat tanggapan positif Ketua LSM Garda Tipikor Indonesia Provinsi Bali, Mangku Rata.

Namun Mangku Rata menyentil mestinya kegiatan KPK tidak boleh difasilitasi siapapun, termasuk dari pemerintah daerah, karena anggaran KPK sudah cukup besar.  “Terkait kegiatan KPK kenapa tidak menggandeng  stakeholder anti korupsi, terutama kalangan masyarakat yang anti korupsi seperti LSM? Pertanyaannya  masih ada  keseriusan KPK dalam memberantas korupsi? dan mampukah KPK  memberantas korupsi, tanpa keterlibatan masyarakat?,” kritik Mangku ketika dihubungi, di Denpasar, Kamis (25/11/2022).

Namun pihaknya mempunyai keyakinan,  yang mengemban tugas sebagai KPK adalah orang pilihan dan mempunyai kemampuan di bidang hukum, moral dedikasi yang tinggi dan karakter yang terbading terbalik dengan para koruptor. Karena itu, sebagai  masyarakat Bali yang tergabung di LSM Garda Tipikor Indonesia mengapresiasi kegiatan KPK.

BACA JUGA:  Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

Pihaknya pun berharap kegiatan KPK di Bali tidak sekerda basa-basi. Apalagi terkait masalah korupsi,  ia masih mempunyai keyakinan, di Bali cukup memprihatinkan, di mana koruptor yang sudah masuk penjara cukup banyak yang sedang diproses. “Lumayan yang ditangkap mungkin lebih banyak, namun yang terbanyak kemungkinan yang akan korupsi.   Hanya belum ada kesempatan.  Artinya apa? KPK mesti mengedepankan pencegahan dan berani tangkap koruptor dengan adil siapapun dia dan apapun partainya, khusus di Bali,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.  KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

BACA JUGA:  Petani dan Nelayan Andalan Siap Bersaing di Lomba KTNA 2024 Provinsi Bali

Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas:  kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan. M003