Kasat Reskrim Tual Diperiksa Polda Maluku, Terkait Dugaan Pengaburan Fakta Penembakan Tersangka Narkoba

AMBON, MENITINI.COM– Terkait dugaan pengaburan fakta hukum, Kasat Reskrim Polres Tual ditarik masuk ke Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan kasus penembakan tersangka narkoba, Ongen Kabalmay. Ongen ditembak saat penyergapan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Tual.

Penarikan Kasat Reskrim Polres Tual disampaikan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs Mohamad Roem Ohoirat, Selasa (13/12/2022). Langkah ini diambil, setelah gelar perkara Polres Tual bersama Mabes Polri.

Jubir Polda Maluku ini katakan, Kasat Reskrim Polres Tual  sedang menjalani pemeriksaan internal. Ada temuan hasil pemeriksaan oleh tim Irwasda, yang perlu ditindak lanjuti untuk membuat terang kasus ini.

 Bila nantinya terbukti adanya pengaburan fakta hukum dalam kasus tersebut, maka akan diberikan sanksi yang berat sampai dengan PTDH bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hasil dari semua tindak lanjut tersebut kembali akan disampaikan dalam gelar lanjutan dengan Bareskrim Polri,” kata Ohoirat.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Perkeretapian Medan

Mantan Kapolres Tual ini mengaku, terdapat dua poin penting hasil dari proses gelar perkara yang dilaksanakan secara virtual atau melalui sarana zoom meeting.

Pertama, Kapolres Tual diminta berkoordinasi dengan Polda Maluku, untuk melakukan penyitaan atas senjata api (senpi) dan surat izin pemakaian senpi oleh petugas BNN Kota Tual.

“Sementara poin kedua dari gelar perkara, penyidik diminta untuk melakukan pendalaman atau melengkapi penyidikan perkara dengan memeriksa ahli pidana,” ucap Ohoirat.

Atas hasil gelar perkara tersebut, Ohoirat katakan, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolres Tual untuk melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli pidana.

Ditambahkan, Kapolda juga meminta pihak BNN Kota Tual agar kooperatif terhadap proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polres Tual.

BACA JUGA:  Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pengeroyokan di Sempidi

Kepada Ongen Kabalmay yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan sebagai DPO oleh BNN Kota Tual, Kapolda juga meminta untuk kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Ongen diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik BNN Kota Tual apabila dipanggil untuk menjalani proses hukum.

Polda Maluku meminta semua pihak agar dapat menghormati proses hukum, baik yang ditangani oleh penyidik Polres Tual maupun yang ditangani penyidik BNN Kota Tual. (M-009).