Kapolri akan Copot Anggota yang Melanggar

JAKARTA,MENITINI.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak menoleransi pelanggaran apapun yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang,” kata Listyo melalui Instagram pribadinya, Senin (12/09/2022).

Listyo mengatakan tindakan tegas itu dilakukannya karena sayang dengan 430 ribu polisi dan 30 ribu pegawai negeri Sipil (PSN) yang telah bekerja dengan baik. Dia tidak ingin segelintir anggota yang bermasalah merusak citra Polri.

“Jadi, kalau masih ada yang kedapatan melanggar terkait masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing, bebannya cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara tolong diberantas,” tegas jenderal bintang empat itu.

BACA JUGA:  Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri

Dia mengaku tak hanya menegur anggota yang melanggar apabila mendapat laporan. Dia memastikan bakal langsung melakukan pencopotan.

“Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polisi laki-laki (polki), apakah itu polisi wanita (polwan),” tutur eks Kapolda Banten itu.

Listyo mengaku selalu mewanti-wanti anggota untuk menghindari pelanggaran, khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran itu, kata dia, akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.

“Ikan busuk tentunya mulai dari kepala. Mari kita saling mengingatkan atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan bahwa komandan sepertinya ini salah, dan itu sah-sah saja,” ungkap Listyo
Dia meminta jajaran tidak membiasakan menerima sesuatu yang tidak tepat. Dia ingin seluruh anggota Polri berani menyampaikan pendapat baik ke atasan maupun bawahan.

BACA JUGA:  Razia Knalpol Brong, Hasilnya Dijadikan Patung Edukasi

“Karena ini untuk kebaikan institusi,” kata dia.

Polri telah memecat lima anggotanya. Pemecatan itu dilakukan buntut tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelima anggota itu ialah:

Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya

Masih ada beberapa anggota lagi yang akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tiga di antaranya adalah tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA:  Menhan Prabowo Datangkan 42 Pesawat Tempur Rafale Dari Prancis

Ketiga anggota itu ialah

Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sumber: Medcom.id