JAKARTA,MENITINI.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum di bidang lalu lintas harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Menurutnya, tindakan penyitaan kendaraan hanya dilakukan bila benar-benar diperlukan dan menjadi langkah terakhir.
“Penyitaan kendaraan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, khususnya jika kendaraan terbukti digunakan untuk kegiatan yang berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Irjen Pol Agus di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam setiap proses penindakan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di lapangan. Setiap petugas diimbau untuk menggunakan body camera (body cam) serta Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam menjalankan tugas.
“Pemanfaatan e-TLE Mobile dan body cam sangat penting agar seluruh proses penindakan terekam dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Kakorlantas menilai bahwa keberhasilan satuan wilayah tidak semestinya diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari sejauh mana terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di masyarakat.
“Ukuran keberhasilan bukan dari banyaknya tilang yang dilakukan, tapi dari stabilitas keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Polantas harus menjadi pelindung sekaligus pelayan masyarakat,” tegas Irjen Pol Agus.
Sebagai bagian dari upaya itu, Korlantas Polri juga terus mengintensifkan operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” yang menugaskan personel di sejumlah titik rawan pada malam hingga dini hari. Operasi tersebut ditujukan untuk menekan aksi balap liar sekaligus memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat. (Sumber: Humas Polri)
- Editor: Daton









