Kamis, 5 Desember, 2024

Kajati Bali Ade T Sutiawarma Hadiri Pembukaan Diklat Penuntutan Penerapan Pidana Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kajati Ade Hadiri Pembukaan Diklat Penuntutan Penerapan Pidana Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Kajati Bali Ade T Sutiawarman saat menghadiri pembukaan Diklat Penuntutan Penerapan Pidana Tindak Pidana Lingkungan Hidup. (foto: ist)

BADUNG-MENITINI.COM-Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I. Tony T. Spontana membuka secara Pelatihan Tentang Penuntutan Pertanggungjawaban Korporasi Dan Penerapan Pidana Perbaikan Akibat Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Senin, (22/08/2022) di Ramayana Suites &Resort,Badung Bali.

Pelatihan di bidang hukum lingkungan hidup ini berlangsung dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2022 dan diikuti oleh 33 orang Jaksa dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim, Kaltara), dan Badan Diklat.
Adapun pelatihan ini merupakan pelatihan gelombang kedua dimana sebelumnya pada gelombang pertama telah dilaksanakan di Medan.

Kabandiklat Kejaksaan RI dalam sambutannya menyampaikan kejahatan terkait sumber daya alam umumnya meninggalkan kerugian dalam bentuk rusaknya sumber daya alam itu sendiri. Selain itu, dalam setiap tindak pidana yang dilakukan korporasi selalu berorientasi kepada keuntungan yang akan dinikmati oleh pengurus maupun korporasi.

BACA JUGA:  Roadshow Penerangan Hukum Kejagung di Lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara

Hal ini dapat menjadi pertimbangan Jaksa menuntut pelaku (baik perseorangan maupun korporasi) pidana tambahan berupa perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan (crime should pay).

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana terkait pengelolaan sumber daya alam di indonesia.

Atas hal inilah, Badan Diklat Kejaksaan RI berusaha maksimal menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat guna meningkatkan kompetensi dan menciptakan sdm yang profesional serta berintegritas. Oleh karena itu menjadi penting bagi jaksa untuk mengikuti diklat ini agar dapat menambah pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki terkait upaya penuntutan pertanggung jawaban pidana oleh korporasi.

Pembukaan Diklat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Gianyar dan Tabanan serta Kabag TU Kejati Bali. (RL)

BACA JUGA:  ITDC dan BPODT Gelar Sosialisasi Pariwisata Berkelanjutan di Danau Toba