Kabur dari Jeruji Lapas, Terpidana Pembunuhan Imanuel Birahy Dibekuk Setelah Lima Hari Buron

Pelarian Imanuel Birahy alias Manu akhirnya tamat. Narapidana kasus pembunuhan yang nekat kabur dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon itu kembali dibekuk aparat setelah lima hari menjadi buronan.
Pelarian Imanuel Birahy alias Manu akhirnya tamat. Narapidana kasus pembunuhan yang nekat kabur dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon itu kembali dibekuk aparat setelah lima hari menjadi buronan.
AMBON, MENITINI.COM – Pelarian Imanuel Birahy alias Manu akhirnya tamat. Narapidana kasus pembunuhan yang nekat kabur dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon itu kembali dibekuk aparat setelah lima hari menjadi buronan.
Imanuel ditangkap oleh anggota Polsek Teluk Ambon di sebuah rumah kos di kawasan Poka, Kota Ambon, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, kata seorang anggota polisi.
Penangkapan tersebut mengakhiri operasi perburuan terhadap terpidana berusia 23 tahun itu, setelah sebelumnya aparat gabungan yang melibatkan petugas Lapas, TNI dan Polri dikerahkan untuk memburu keberadaannya.
Imanuel sebelumnya diketahui melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIT.
Aksi pelariannya diduga dilakukan dengan cara yang cukup nekat. Imanuel disebut membobol plafon kamar hunian sebelum berhasil keluar dari sel.
Setelah itu, ia diduga menyambung sejumlah kain sarung untuk digunakan sebagai alat memanjat tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2 Lapas Ambon.
Keberhasilan seorang narapidana kasus pembunuhan meloloskan diri dari balik jeruji sontak membuat aparat bergerak cepat.
Tim gabungan diterjunkan untuk menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Imanuel.
Tak hanya melakukan penyisiran, aparat juga memperketat pengawasan di sejumlah pintu keluar Kota Ambon, baik melalui jalur laut maupun udara, guna mempersempit ruang gerak sang buronan.
Setelah lima hari dalam pelarian, aparat akhirnya berhasil melacak keberadaan Imanuel. Pelariannya pun berakhir di sebuah rumah kos di kawasan Poka.
Penangkapan kembali Imanuel sekaligus mengakhiri kekhawatiran masyarakat setelah seorang terpidana kasus pembunuhan berhasil kabur dari Lapas.
Imanuel diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara yang menyebabkan Elvianus Siahaya meninggal dunia.
Sebelum melarikan diri, Imanuel ditempatkan di sel pengasingan atau stafsel setelah melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas.
Kasus kaburnya Imanuel kini menjadi perhatian serius. Selain memburu dan menangkap kembali narapidana tersebut, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga dan warga binaan untuk mendalami kemungkinan adanya kelalaian maupun pelanggaran prosedur dalam pengamanan.
Lima hari menjadi buronan, pelarian Imanuel Birahy akhirnya kandas di sebuah rumah kos di Poka.
Namun, peristiwa kaburnya terpidana pembunuhan dengan membobol plafon dan memanjat tembok menggunakan sambungan kain sarung masih menyisakan pertanyaan besar tentang sistem pengamanan di balik jeruji Lapas Ambon. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Dikebut di Tengah Kepadatan Mardika, Jalan Pantai Mardika–Batu Merah Mulai Dicor Beton
Iklan
Scroll to Top