logo-menitini

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya. (Foto: Puspenkum)


Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya pengabaian terhadap instrumen pengujian harga saat dilakukan perpanjangan kontrak. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis, padahal praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.


Jaksa mempertanyakan kebijakan perusahaan yang terus mempertahankan konsumen yang secara konsisten memberikan kerugian bagi keuangan negara.


Sementara itu, untuk kluster pengadaan atau impor BBM, JPU menilai pembelaan terdakwa Edward Corne justru menguatkan dakwaan jaksa. Meskipun terdakwa berdalih bahwa komunikasi dengan mitra usaha adalah hal yang lazim, jaksa menemukan bukti adanya pemberian perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

Informasi mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya dijaga kerahasiaannya ternyata dibocorkan kepada pihak tertentu, sehingga melanggar pedoman pengadaan yang berlaku di internal Pertamina.


Sebagai tindak lanjut atas persidangan hari ini, Penuntut Umum akan menyusun tanggapan tertulis atau Replik untuk mematahkan argumen pembelaan para terdakwa. Dokumen Replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada hari Senin, 23 Februari 2026. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>