JK : Bagaimana Mengritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi, Ini Jawaban Ahli KSP

JAKARTA, MENITINI.COM Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan bagaimana cara masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi.

Pernyataan JK ini disampaikan merespons Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif mengkritik. JK pun menyelipkan pertanyaan.
“Walaupun dikritik berbagai-bagai beberapa hari lalu, Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja. Tentu itu menjadi bagian daripada upaya kita semua,” kata JK dalam diskusi virtual di kanal PKS TVRI (Sabtu (13/2/2021).

JK mengajak semua stakeholder terkait lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Ketua PMI itu pun meminta hak-hak masyarakat tetap terjaga demi menjaga iklim demokrasi yang baik.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen

“Karena itu, kita harus menjaga kepentingan masyarakat, untuk ada tetap menjaga dari rakyat harus melihat pelaksanaan pemerintah yang baik secara demokratis, hak-hak terjaga tapi juga ingin manfaatnya boleh saja demokrasi berjalan tanpa manfaat untuk rakyat itu tidak terjadi, maka demokrasi tidak berjalan dengan baik,” tandasnya.

Menjawab pernyataan JK, Tenaga ahli KSP Ade Irfan Pulungan menilai JK terlihat seolah ingin memanas-manasi keadaan. “Jadi sangat ironis sekali saya katakan, jika Pak Jusuf Kalla menyampaikan itu, dan disampaikannya dalam forum suatu partai, sepertinya dia ingin memanas-manasi atau memprovokasi keadaan untuk bisa memberikan arah kepada partai tersebut,” ujar Ade Irfan saat dihubungi, Sabtu (13/2/2021).

Ade Irfan menyebut JK perlu membedakan antara kritik dan hujatan. Ia mempertanyakan cara pikir JK terkait statement mempertanyakan cara kritik.

BACA JUGA:  Arsul Sani Disumpah sebagai Hakim Konstitusi

“Pertama kan harus bisa bedakan antara kritik dan hujatan caci maki, mana yang dikatakan kritik mana yang dikatakan caci maki itu yang harus dipahami oleh Pak JK,” kata Ade Irfan.

“Saya kira dia sebagai tokoh masyarakat, tokoh publik, kalau dia mempertanyakan tentang itu justru saya mempertanyakan tentang logika berfikir dia, mengapa dia malah menyatakan  statement itu,” sambungnya.

Ade Irfan menuturkan kebebasan dalam memberikan pendapat diatur dalam Undang-Undang. Namun dia menyebut kritik atau pendapat yang disampaikan disertai hujatan dan memenuhi unsur pidana maka aparat dapat bertindak.

“Kan kita udah kita ketahui kebebasan berpendapat itu diatur dalam undang-undang, siapapun bisa mengutarakan pendapat, sepanjang itu tidak memenuhi unsur-unsur pidana, diaturkan. Itu sangat diatur oleh Undang-Undang, kalau ada kata-kata hujatan, caci maki tanpa ada bukti yang jelas dan telah memenuhi unsur-unsur pidana di dalamnya pasti aparat penegak hukum akan bertindak,” ujarnya. poll/lex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *