DENPASAR,MENITINI.COM-Polda Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Masyarakat diminta untuk menghindari negatif campaign (Kampanye Negatif) dan Black Campaign (Kampanye Hitam) yang dapat merusak citra pesta demokrasi di Bali.Â
Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024 Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pemilu saat ini sudah memasuki tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Cagub-Cawagub Bali. Di mana, nomor urut 1 Paslon “Mulia-Pas” dan nomor urut 2 Paslon “Koster-Giri”.Â
Sama halnya di Kabupaten/Kota para Paslon Cabup-Cawabup, Cawalikota-Wakil, sudah mendapatkan nomor urut masing-masing. Seluruh paslon sudah melaksanakan Deklarasi Kampanye damai di kantor KPU.
Deklarasi Kampanye Damai para paslon, katanya memiliki dampak sangat positif bagi masyarakat, apalagi tahap pelaksanaan kampanye sudah dimulai sejak 25 September. Â
Kombes Jansen juga mengatakan, tahapan ini dianggap sangat rawan dan sangat rentan terjadi gesekan antarkader paslon. Sehingga Polda Bali beserta jajaran telah melakukan pemetaan serta menerjunkan 3.207 personil dalam rangka pengamanan tahap kampanye tersebut.Â
“Sehingga, kami tak henti-hentinya mengajak seluruh lapisan masyarakat, para tokoh masyarakat, adat dan agama, para pendukung maupun simpatisan masing-masing Palon agar turut aktif menjaga keamanan dan kerukunan dilingkungan masing-masing,” ujar Kombes Jansen dalam sebuah kutipan.Â
Mantan Kapolresta Denpasar itu meminta masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan informasi hoaks yang dapat memancing emosi, memprovokasi/terprovokasi, memecah belah persatuan, apalagi sampai menggangu situasi kamtibmas. Ia juga meminta masyarakat untuk menghindari negatif campaign atau Kampanye Negatif.
“Hindari negatif campaign (Kampanye negatif) yang bertujuan memojokkan karakter paslon, apalagi sampai melakukan black campaign (kampanye hitam) yang menuduh paslon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu. Mari kita bijak dalam pesta demokrasi, karena pilihan boleh berbeda tetapi menjaga keamanan dan persatuan Bali tetap prioritas utama,” pintanya.
Bila ada yang melakukan Kampanye Negatif melalui media sosial bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang no 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Ditegaskanya lagi, keamanan Bali sangatlah penting karena Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional dan masyarakat Bali hampir 70% bekerja dan mencari nafkah pada sektor pariwisata. *
- Editor: Daton