DENPASAR,MENITINI.COM- – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial YK (23) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Pelaku ditangkap di kamar kosnya di Jalan Wibisana Barat, Denpasar Barat, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, tersangka diamankan usai polisi menelusuri laporan kehilangan sebuah sepeda motor Honda Beat hitam berpelat DK 5154 FDE, milik seorang warga berinisial YA. Motor tersebut dilaporkan hilang di kawasan Jalan Kargo Permai, Denpasar Utara, pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta,” ujar Kompol Sukadi, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor semula diparkir di depan sebuah warung di kawasan Malang Dampit, pada Jumat malam (4/7/2025). Saat hendak berangkat ke pasar keesokan paginya, korban mendapati motornya sudah raib dari tempat parkir. Usaha mencari di sekitar lokasi tak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Denpasar.
Dari hasil penyelidikan, tim Jatanras berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya pada 18 Oktober 2025 di Denpasar Barat. Saat diinterogasi, YK mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
“Selain di Jalan Kargo Permai, pelaku juga mencuri motor Honda Vario di Lapangan Puputan Denpasar dan motor Honda The Tracker di Jalan Raya Tabanan,” ungkap Kompol Sukadi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, sebagian sepeda motor hasil curian digunakan sendiri, sedangkan sisanya dijual melalui platform daring. Aksi pelaku dilakukan dengan cara mencari motor yang tidak dikunci stang, kemudian dituntun ke tempat tukang kunci untuk dibuka paksa.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam DK 5154 FDE, satu plat nomor DK 6855 AEF, dan satu unit Honda LX150H warna oranye DK 2687 GBF.
“Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Kompol Sukadi.*
- Editor: Daton









